Ini Syarat Seorang Tokoh Mendapat Bintang Mahaputera Nararya

Rabu, 12 Agustus 2020 09:32 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kanan) menyerahkan revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh akan mendapatkan penghargaan bintang Mahaputera Nararya dalam peringatan HUT RI ke-75 mendatang. Penerima yang paling menjadi sorotan adalah duo bekas pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Keduanya menjadi sorotan, sebab selama ini kencang mengkritik pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pemberian bintang Mahaputera Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md lewat akun twitter-nya, Senin, 10 Agustus 2020.

Selain Fadli Zon dan Fahri, mereka yang menjadi penerima bintang Mahaputera di antaranya; Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, Bekas Wakil Ketua DPD Farouk Mohammad dan Bekas Kepala BNPT Suhardi Alius serta 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19.

Lantas apa saja kriteria penerima bintang tanda jasa sesuai peraturan yang berlaku?

Advertising
Advertising

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.

Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni; WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni; Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

Berita terkait

Menteri Fadli Zon Harapkan Dana Indonesiana Lebih Besar

19 jam lalu

Menteri Fadli Zon Harapkan Dana Indonesiana Lebih Besar

Fadli Zon berharap, dana Indonesiana bisa diakses tidak hanya oleh komunitas tari, tapi juga film, musik, dan berbagai bentuk ekspresi budaya lainnya.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

1 hari lalu

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian.

Baca Selengkapnya

WBA: Artur Beterbiev Meraih Penghargaan Boxer of the Month

2 hari lalu

WBA: Artur Beterbiev Meraih Penghargaan Boxer of the Month

WBA menyatakan petinju, Artur Beterbiev, meraih penghargaan individu, Boxer of the Month

Baca Selengkapnya

Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube

3 hari lalu

Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube

Channel YouTube Tempo.co mendapat penghargaan Gold Play Button dari YouTube.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon akan Dorong Pemerintah Provinsi Revitalisasi Taman Budaya

3 hari lalu

Fadli Zon akan Dorong Pemerintah Provinsi Revitalisasi Taman Budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan kementeriannya akan mendorong revitalisasi taman-taman budaya yang ada di setiap provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Museum Nasional akan Diperbaiki agar Tak Sekadar Tempat Penyimpanan

3 hari lalu

Fadli Zon: Museum Nasional akan Diperbaiki agar Tak Sekadar Tempat Penyimpanan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon, mengatakan ke depan perlu ada pembakuan narasi, edukasi, maupun tampilan isi museum semakin baik.

Baca Selengkapnya

Profil Sigit Puji Santosa, Perancang Mobil Maung MV3 Garuda Limousine Buatan PT Pindad

5 hari lalu

Profil Sigit Puji Santosa, Perancang Mobil Maung MV3 Garuda Limousine Buatan PT Pindad

Salah satu sosok penting di balik pengembangan mobil Maung MV3 Garuda adalah Profesor Sigit Puji Santosa, Direktur Teknologi dan Pengembangan Pindad.

Baca Selengkapnya

17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

6 hari lalu

17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

UN Women mengumumkan 17 perusahaan asal Indonesia yang meraih penghargaan WEPs.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

6 hari lalu

Rekam Jejak Pernyataan Kontroversial Wamen Perumahan Fahri Hamzah: Soal Kritik KPK, Demo Mahasiswa, dan Oposisi Kritis

Fahri Hamzah menjabat Wakil Menteri Perumahan. Ini rekam jejak pernyataan kontroversialnya selama ini soal kritik KPK, Demo Mahasiswa, oposisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bisik-bisik Prabowo kepada Fahri Hamzah Wakil Menteri Perumahan Soal Program 3 Juta Rumah

6 hari lalu

Bisik-bisik Prabowo kepada Fahri Hamzah Wakil Menteri Perumahan Soal Program 3 Juta Rumah

Akhirnya Fahri Hamzah masuk Kabinet Merah Putih sebagai Wakil Menteri Perumahan. Saat pelantikan, Prabowo bisikkan ini.

Baca Selengkapnya