Guru Besar FH UI Sebut RUU PKS Bisa Jadi Peraturan Pidana Khusus

Reporter

Friski Riana

Kamis, 6 Agustus 2020 19:30 WIB

Deklarasi Anti Korupsi oleh Dekan FH UI Topo Santoso Ketua MPR Zulkifli Hasan Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua KPK Saut Situmoran di Universitas Indonesia Depok 13 November 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS bisa menjadi peraturan pidana khusus.

“Banyak perbuatan berbahaya yang menimbulkan korban belum diatur di KUHP dan ini bisa diatur atau perlu diatur di UU Pidana Khusus ini,” kata Topo dalam diskusi di akun Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, Kamis, 6 Agustus 2020.

Topo mengatakan, untuk mengatasi perdebatan tentang definisi kekerasan seksual, sebaiknya dibuat peraturan pidana khusus yang lain. Misalnya, merumuskan unsurnya, dan disebut kualifikasi atau namanya. Bahkan, kata dia, tanpa nama pun bisa asalkan penyidik, penuntut umum, dan hakim membuktikan unsur-unsurnya.

“Jadi banyak perbuatan tindak pidana di KUHP maupaun berbagai UU, walau tidak ada definisi tetap bisa dipidana sepanjang unsur-unsurnya jelas,” kata dia.

Menurut Topo, pemerintah dan DPR punya kewajiban melahirkan UU PKS. Sebab, persoalan kekerasan seksual adalah persoalan serius yang banyak menimbulkan korban.

Selain itu, ia juga menilai naskah akademik RUU PKS merupakan naskah yang disusun secara serius berdasarkan riset dan kasus-kasus yang terjadi, sehingga muncul berbagai bentuk kekerasan seksual. “Bahkan, definisinya, contohnya, bahkan juga diberikan itu terjadi di mana. Ini sangat bagus dari segi rancangan UU maupun naskah akademiknya,” ujarnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya