Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi Korupsi

Reporter

Antara

Minggu, 26 Juli 2020 06:44 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak DPR untuk menggunakan hak angket berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2020.

Alasannya, kata Donal, kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari para pihak berwenang untuk menuntaskan kasus tersebut.

Djoko Tjandra yang merupakan buronan hak tagih utang Bank Bali sejak 2009 bisa bebas keluar masuk Indonesia. Perjalanannya tidak tercatat oleh Imigrasi, bahkan diketahui ia bisa mengurus dokumen e-KTP dan paspor.

Menurut Donal, mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang. "Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra," ujarnya.

Tiga jenderal polisi yang dicopot adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Mereka diduga membantu Djoko dengan mengeluarkan sejumlah dokumen.

Karena itu, Donal menilai DPR perlu merespons perkara ini melalui hak untuk melakukan penyelidikan atau hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar seperti skandal Bank Century dan BLBI.

"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Donal.

Menurut Donal, hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR secara sigap membentuk hak angket KPK. "Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ujarnya.

Selain itu, Donal mendorong KPK turut menelusuri potensi korupsi dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," kata dia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

28 menit lalu

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

9 jam lalu

RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.

Baca Selengkapnya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

10 jam lalu

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

12 jam lalu

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

14 jam lalu

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

15 jam lalu

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

17 jam lalu

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.

Baca Selengkapnya

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

18 jam lalu

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

21 jam lalu

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang

Baca Selengkapnya