Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi Korupsi
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 26 Juli 2020 06:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak DPR untuk menggunakan hak angket berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Alasannya, kata Donal, kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari para pihak berwenang untuk menuntaskan kasus tersebut.
Djoko Tjandra yang merupakan buronan hak tagih utang Bank Bali sejak 2009 bisa bebas keluar masuk Indonesia. Perjalanannya tidak tercatat oleh Imigrasi, bahkan diketahui ia bisa mengurus dokumen e-KTP dan paspor.
Menurut Donal, mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang. "Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra," ujarnya.
Tiga jenderal polisi yang dicopot adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Mereka diduga membantu Djoko dengan mengeluarkan sejumlah dokumen.
Karena itu, Donal menilai DPR perlu merespons perkara ini melalui hak untuk melakukan penyelidikan atau hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar seperti skandal Bank Century dan BLBI.
"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Donal.
Menurut Donal, hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR secara sigap membentuk hak angket KPK. "Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ujarnya.
Selain itu, Donal mendorong KPK turut menelusuri potensi korupsi dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," kata dia.