DPR Minta Publik Awasi Pasal Karet di RUU PDP

Reporter

Tempo.co

Rabu, 22 Juli 2020 09:35 WIB

Abdul Kadir Karding. Instagram/@abdulkadirkarding

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding mempersilakan publik mengawal dan mengkritisi pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu yang mesti diawasi ialah potensi kehadiran pasal karet.

“Ini masih RUU, jadi kita masih diskusikan. Makanya butuh diawasi, diberi masukan, kira-kira mana yang dianggap longgar atau pasal karet,” kata Abdul lewat diskusi daring Menanti Ketegasan Komitmen, Menjaga Keamanan Data Pribadi, Selasa, 21 Juli 2020.

Abdul mengamati ada beberapa pasal yang masih harus diperjelas detailnya, seperti Pasal 16 yang mengatur pengecualian hak-hak pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14. Beberapa pengecualian tersebut diantaranya adalah untuk ’kepentingan pertahanan dan keamanan nasional’ dan ‘kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.’

Ia menilai isi pasal tersebut harus lebih spesifik dalam menerangkan sejauh apa cakupan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, juga mempertanyakan seluas apa penyelenggaraan negara dan kepentingan umum akan berada diatas hak pemilik data pribadi.

“Prinsipnya, sebaiknya undang-undang itu detail dan rigid, kita berupaya nanti untuk tidak membuat undang-undang ini longgar, karena ini menyangkut hak dasar orang,” kata Abdul.

Advertising
Advertising

Soal tanggung jawab kelola perlindungan data pribadi, Abdul mengatakan saat ini ada dua pendapat yang sedang berdebat, yaitu akan berada dibawah Kominfo atau lembaga independen. Ia secara pribadi menilai dari sisi pengawasan perlunya dibentuk lembaga tersendiri, dibuat berdasarkan RUU PDP.

Abdul juga menyampaikan saat ini DPR masih menggali berbagai kecenderungan aspirasi dan pendapat politik masing-masing fraksi soal pertanggungjawaban ini. Cuma ada masalahnya, kita sedang ada soal pembubaran 18 lembaga negara. Jadi memang harus didiskusikan lagi soal itu,” kata politikus PKB.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

6 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

6 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

8 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya