TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menyatakan parlemen menargetkan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan pada awal 2021.
“Insya Allah tahun 2021 Indonesia sudah punya undang-undangnya,” kata Abdul dalam diskusi daring Menanti Ketegasan Komitmen, Menjaga Keamanan Data Pribadi, Selasa, 21 Juli 2020.
Abdul menilai ada beberapa faktor yang menjadi bukti urgensi agar RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan, seperti tidak adanya kedaulatan di bidang siber, digital, data dan objek sejenisnya. Ia juga mencatut pidato presiden tentang ancaman siber dan nilai data yang berharga, serta persoalan server e-KTP yang berada di luar negeri sehingga berisiko keamanannya.
Selain itu, ia menilai bahwa UU ITE yang sudah ada hanya mengatur dan melaksanakan perlindungan data pribadi secara parsial, sementara di sisi lain dibutuhkan dasar hukum yang lebih spesifik. Ia juga mencontohkan beberapa negara ASEAN lainnya yang sudah memiliki regulasi perlindungan data seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Tercatat sejumlah 126 negara di dunia sejauh ini sudah memiliki peraturan serupa.
Abdul menekankan bahwa DPR sangat serius dalam membahas RUU PDP. Menurut dia, Komisi I sudah menggelar lima kali Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak untuk mencari masukan dan bukti data yang bisa dijadikan landasan.
Perihal nasib RUU PDP di Badan Legislasi, ia mengatakan, tidak ikut didepak dari daftar Prolegnas di awal Juli kemarin. Hal itu menjadi bukti keseriusan DPR dalam menggarap RUU PDP.
“Kalau menurut tata perundang-undangan dan proses rancangan, sekarang sudah tidak akan bisa dibuang. Kecuali pemerintah menarik keputusannya membahas dengan kita,” kata politikus PKB ini.
WINTANG WARASTRI