Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Jumat, 17 Juli 2020 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, M Asri Irwan, mengatakan akan berpikir terlebih dulu mengenai langkah lanjutan atas putusan majelis hakim terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kami akan pikir-pikir dalam waktu 7 hari," kata Asri usai pembacaan putusan terhadap Wawan atas kasus korupsi alat kesehatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Asri mengatakan akan menganalisis pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang yang dianggap tidak terbukti. Sebab, ia menilai pertimbangan putusan berbeda dengan tuntutan.
"Tadi kan baru saya dengarkan, mungkin ada penggalan-penggalan yang tidak dibacakan oleh hakim. Coba analisa dulu. Misalnya berkaitan harusnya ada TPPU terus harus ada kerugian negara dulu," kata dia.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi diganti pidana kurungan selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.
Adapun terkait TPPU, majelis hakim mengadili Wawan dibebaskan dari dakwaan tersebut karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.