Wawan Divonis 4 Tahun dan Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Pikir-pikir

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Jumat, 17 Juli 2020 06:31 WIB

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadapTubagus Chaeri Wardana, pidana denda sejumlah Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859,00 dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan banten. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, M Asri Irwan, mengatakan akan berpikir terlebih dulu mengenai langkah lanjutan atas putusan majelis hakim terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Kami akan pikir-pikir dalam waktu 7 hari," kata Asri usai pembacaan putusan terhadap Wawan atas kasus korupsi alat kesehatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Asri mengatakan akan menganalisis pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang yang dianggap tidak terbukti. Sebab, ia menilai pertimbangan putusan berbeda dengan tuntutan.

"Tadi kan baru saya dengarkan, mungkin ada penggalan-penggalan yang tidak dibacakan oleh hakim. Coba analisa dulu. Misalnya berkaitan harusnya ada TPPU terus harus ada kerugian negara dulu," kata dia.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Advertising
Advertising

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi diganti pidana kurungan selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

Adapun terkait TPPU, majelis hakim mengadili Wawan dibebaskan dari dakwaan tersebut karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Berita terkait

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

50 hari lalu

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

7 September 2022

Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

Tidak ada penyakit serius yang diderita Ratu Atut Chosiyah, hanya pemeriksaan kesehatan rutin.

Baca Selengkapnya

Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

7 September 2022

Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

Total ada 23 napi korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

8 Maret 2022

KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

KPK mengatakan penyitaan uang tersebut untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam hal pembayaran uang pengganti.

Baca Selengkapnya

MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

19 Juli 2021

MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

Vonis Wawan dipangkas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

18 Januari 2021

Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

KPK mengajukan kasasi atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK ingin mengejar pencucian uang dalam perkara ini.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

17 Desember 2020

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun

Baca Selengkapnya

KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

22 Juli 2020

KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

Menurutnya, alasan KPK mengajukan banding karena menilai vonis untuk Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

17 Juli 2020

Sebelum Ditangkap, Catherine Wilson Promosi Kanal Youtubenya

Catherine Wilson memiliki kanal Youtube yang bernama Keket Channel yang baru memiliki 167 subscriber.

Baca Selengkapnya