TEMPO.CO, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juli 2020.
Hakim Sudani mengatakan apabila denda Rp 200 juta tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Wawan sebelumnya dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp 1,9 triliun.