Kasus Maria Pauline Lumowa, Polri Bersurat ke Kedubes Belanda

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 10 Juli 2020 08:29 WIB

Foto Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI dalam sebuah wawancara eksklusif bersama majalah TEMPO di Singapura, Maret 2004. [Dok. TEMPO/M. Teguh]

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria Pauline Lumowa di kasus pembobolan Bank BNI.

"Selanjutnya Tim Bareskrim berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk persiapan tim pendampingan atau kuasa hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Listyo melalui pesan teks pada Kamis, 9 Juli 2020.

Maria yang berkewarganegaraan Belanda sejak 1979 diketahui sudah menunjuk kuasa hukum dari Kedubes Belanda. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pun memastikan Maria Lumowa tetap akan memperoleh hak-hak asasinya dalam menjalani proses hukum di Indonesia.

"Saya sudah bicara langsung dengan Maria Pauline Lumowa. Saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru pada 2002-2003. Maria disebut-sebut sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif tersebut.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan Bank BNI oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Adapun Adrian telah divonis seumur hidup pada 2005. Butuh 17 tahun hingga akhirnya Maria Lumowa dibawa kembali ke Indonesia.

ANDITA RAHMA | ACHMAD H. ASSEGAF

Berita terkait

Lowongan Kerja di Kedubes Belanda, Gaji Rp 31 Juta

20 November 2023

Lowongan Kerja di Kedubes Belanda, Gaji Rp 31 Juta

Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Jakarta tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Education and Science Advisor. Gaji hingga Rp 31 juta.

Baca Selengkapnya

Ganjar dan Dubes Belanda Bahas Kelanjutan Tangani Banjir

29 September 2021

Ganjar dan Dubes Belanda Bahas Kelanjutan Tangani Banjir

Sejumlah proyek penanganan banjir dan rob di sepanjang Pantai Utara Jawa Tengah dilakukan dengan cara alami, penanaman bakau. Sementara Kota Semarang fokus pada water management.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

24 Mei 2021

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar

Baca Selengkapnya

Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

10 Mei 2021

Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

1 Februari 2021

Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

Majelis hakim Tipikor menolak keberatan yang diajukan Maria Pauline Lumowa dalam perkara pembobolan Bank BNI dengan dokumen fiktif

Baca Selengkapnya

Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

13 Januari 2021

Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

Uang triliun itu Maria Lumowa peroleh setelah membobol kas BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Selengkapnya

Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

13 Januari 2021

Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Maria Lumowa didakwa membobol BNI bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

5 Januari 2021

Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI, akan segera menjalani sidang.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

6 November 2020

Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif Bank BNI.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

29 Juli 2020

Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

Kepolisian mengungkap cara Maria Pauline Lumowa mencairkan dana L/C fiktif dalam kasus pembobolan Bank BNI

Baca Selengkapnya