TEMPO.CO, Jakarta - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI, akan segera menjalani sidang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana Maria Pauline Lumowa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pelimpahan dilakukan pada 4 Januari 2020.
"Iya, sudah kami limpahkan perkara pidana atas nama Maria Pauline Lumowa," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo melalui keterangan tertulis pada 4 Januari 2020.
Dalam kasus ini, Maria disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif yang berhasil membobol Bank BNI.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau senilai Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Ia kemudian ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020.
ANDITA RAHMA