Baleg DPR Sepakat Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 1 Juli 2020 20:03 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR sepakat mengusulkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) menjadi usul inisiatif. Dalam rapat pleno hari ini, seluruh fraksi menyepakati rumusan yang telah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PRT.

"Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis," kata Ketua Panja RUU Perlindungan PRT Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020.

Willy berujar RUU Perlindungan PRT terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur di dalamnya, antara lain, soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung. Politikus NasDem ini menjelaskan, ada tujuh pemikiran pokok terkait relasi dan kehidupan profesional PRT yang bergulir selama pembahasan di Panja. Pertama, pengaturan mengenai perlindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat.

Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.

Ketiga, penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Keempat, RUU Perlindungan PRT juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan baik dari penyalur maupun pemberi kerja.

Kelima, RUU Perlindungan PRT juga memuat mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun penyalur PRT. Keenam, RUU Perlindungan PRT juga memuat ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.

"Termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dan PRT," ujar Willy.

Ketujuh, pengawasan terhadap terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Tentunya lewat pendelegasian wewenang."

Willy, yang juga menjabat Ketua Panja RUU Perlindungan PRT, mengaku bahagia atas progres pembahasan RUU ini. Menurut dia, aturan ini akan menunjukkan hadirnya negara melindungi warganya, khususnya PRT.

Ia mengatakan persoalan PRT penuh dinamika, bukan hanya relasi anata pekerja dan pemberi kerja. Banyak juga kasus penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia di bidang menyangkut PRT ini.

"RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja, juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia," ujar Willy. Dia pun berharap pembahasan RUU ini tak menemui hambatan sehingga bisa segera disahkan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya