TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"RUU ini sudah mandeg lama. Ada urgensi agar Indonesia punya UU yang melindungi PRT," kata Robertus yang ikut terlibat dalam pembahasan RUU ini kepada Tempo, Kamis, 17 Juni 2020.
Robertus mengatakan, perlu ada kemauan politik yang kuat agar DPR segera meloloskan RUU tersebut. Ia juga menyampaikan agar RUU PRT sebaiknya menambah dimensi perlindungan pekerja rumah tangga dengan mencakup hak kesehatannya. "Jangan ributin pasal dulu. Tapi kita dorong agar DPR bisa meloloskan RUU ini," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani juga mendesak hal serupa. Menurut dia, ketiadaan payung hukum tentang PRT membuat PRT rentan mendapat kekerasan berbasis gender, seperti kekerasan seksual, perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Hak-hak PRT juga kerap tidak terpenuhi, seperti upah, beban kerja, cuti, waktu istirahat, dan peningkatan kapasitas. Di sisi lain, pemberi kerja tidak mendapatkan kepastian hukum akan haknya untuk memperkerjakan PRT yang cakap, bekerja sesuai jangka waktu yang diperjanjikan dan kepastian keamanan tempat tinggal atau anak-anak atau manula atau binatang yang dirawat oleh PRT.
"Adanya UU Perlindungan PRT ini akan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan bagi PRT dan pemberi kerja," kata Tiasri dalam keterangan tertulisnya.