Pegiat HAM Beberkan Diskriminasi Hukum 7 Tapol Papua

Sabtu, 13 Juni 2020 07:01 WIB

Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Papua Ditangkap di Abepura, Kota Jayapura (12/6). Tempo/Jerry Omona

Jakarta-Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Latifah Anum Siregar membeberkan sejumlah bentuk diskriminasi hukum terhadap orang-orang Papua termasuk 7 pemuda Papua yang didakwa makar dalam aksi demonstrasi anti rasisme pada Agustus 2019.

Diskriminasi itu bermula dari tidak adanya kebebasan bersuara bagi orang-orang Papua hingga beratnya tuntutan ketika mereka dibawa ke pengadilan.

Contoh teranyar adalah proses hukum terhadap tujuh pemuda yang dituntut 5-17 tahun di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kita punya banyak contoh diskriminasi di dalam proses hukum terhadap orang Papua," kata Anum dalam diskusi virtual 'Free the West Papuan Political Prisoner', Jumat malam, 12 Juni 2020.

Pertama, Anum mengatakan, orang-orang Papua tidak memiliki kebebasan berbicara, berekspresi, dan menyuarakan pendapat. Mereka tidak bebas bersuara ihwal hak-hak masyarakat adat Papua, perampasan tanah, atau pelanggaran HAM. Orang Papua yang bersuara, kata Anum, begitu mudahnya dikenai pasal makar.

Advertising
Advertising

Kedua, Anum juga menilai tidak ada praduga tidak bersalah dalam proses hukum terhadap orang-orang Papua. Ia mencontohkan pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, ketika itu masih dijabat Jenderal Tito Karnavian, pada awal September 2019 yang mengklaim mengetahui siapa aktor kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Tito ketika menuduh ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) dan KNPB (Komite Nasional untuk Papua Barat) sebagai aktor di balik pecahnya kerusuhan di Papua. Padahal ketika itu polisi belum menangkap Buchtar Tabuni, Wakil Ketua UU Badan Legislatif ULMWP yang kini dituntut 17 tahun penjara.

Ketiga, Anum mengatakan orang-orang Papua yang ditangkap juga tidak mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya. Mereka ditangkap dan diperiksa tanpa didampingi pengacara.

"Mereka juga memberikan penjelasan di persidangan, tetapi hakim dan jaksa membantahnya," ujar Anum.

Tujuh pemuda kini tengah dituntut di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo (dituntut 10 tahun penjara), Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (dituntut 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (dituntut 5 tahun penjara), Irwanus Urobmabin (dituntut 5 tahun penjara).

Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara

Menurut Anum, diskriminasi hukum terhadap orang-orang Papua ini akan memunculkan semakin banyak masalah. Dia memprediksi gerakan di Papua justru akan kian membesar nantinya.

"Pemerintah Indonesia harus memperbaiki kebiasaan dan sistem ini, eksistensi orang Papua harus dihormati, proses hukum harus profesional," ujar pengacara HAM yang berbasis di Jayapura, Papua ini.



Berita terkait

Pembunuhan Pilot Selandia Baru di Mimika, KNPB Curiga Adanya Operasi Proxy War dan False Flag

8 Agustus 2024

Pembunuhan Pilot Selandia Baru di Mimika, KNPB Curiga Adanya Operasi Proxy War dan False Flag

Juru Bicara KNPB Victor Yeimo menduga adanya operasi proxy war dan false flag dalam pembunuhan pilot Selandia Baru Glen Malcolm di Mimika Papua.

Baca Selengkapnya

Peringati New York Agreement 1962, KNPB Wajibkan Rakyat Papua Barat Libur 15 Agustus

4 Agustus 2024

Peringati New York Agreement 1962, KNPB Wajibkan Rakyat Papua Barat Libur 15 Agustus

Undangan libur pada 15 Agustus 2024 ini ditujukan kepada 32 elemen masyarakat Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

1 Januari 2024

Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

Pangdam Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengungkap kericuhan saat prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KNPB Catat 14 Kekerasan Aparat Negara ke Rakyat Papua pada 2021-2023

13 Maret 2023

KNPB Catat 14 Kekerasan Aparat Negara ke Rakyat Papua pada 2021-2023

Selain kasus penembakan terhadap Tarina Murib, KNPB merinci berbagai 13 kasus lainnya di Papua sepanjang tahun tersebut.

Baca Selengkapnya

Jeda Kemanusiaan Papua Berakhir Pekan Ini, ULWMP Kritik Komitmen Pemerintah RI

8 Februari 2023

Jeda Kemanusiaan Papua Berakhir Pekan Ini, ULWMP Kritik Komitmen Pemerintah RI

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menilai Komnas HAM dan pemerintah RI belum menunjukkan komitmen pada kesepakatan ini

Baca Selengkapnya

Buchtar Tabuni Ditangkap karena Mengeroyok Polisi

25 Maret 2022

Buchtar Tabuni Ditangkap karena Mengeroyok Polisi

Ketua Dewan West Papua Buchtar Tabuni ditangkap pada Kamis 24 Maret 2022

Baca Selengkapnya

KNPB Mnukwar Jamin Tak Ada Pengibaran Bintang Kejora pada 1 Desember

30 November 2021

KNPB Mnukwar Jamin Tak Ada Pengibaran Bintang Kejora pada 1 Desember

KNPB Wilayah Mnkuwar meminta masyarakat melaksaan doa syukur di rumah masih-masing dalam peringatan 1 Desember.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Telusuri Dugaan Dana Desa Digunakan Operasional KNPB

29 November 2021

Polda Papua Telusuri Dugaan Dana Desa Digunakan Operasional KNPB

Polda Papua mendalami dugaan penggunaan dana desa (kampung) untuk operasional KNPB setelah penangkapan Temianus Magayang

Baca Selengkapnya

Polda Papua Sebut Terpaksa Lumpuhkan Anggota KNPB Temianus karena Melawan

27 November 2021

Polda Papua Sebut Terpaksa Lumpuhkan Anggota KNPB Temianus karena Melawan

Saat ditangkap anggota KNPB Temianus Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.

Baca Selengkapnya

Satgas Nemangkawi Menangkap Anggota KNPB Temianus Magayang

27 November 2021

Satgas Nemangkawi Menangkap Anggota KNPB Temianus Magayang

Satgas Nemangkawi menangkap anggota KNPB, Temianus Magayang di Dekai, Papua karena diduga terlibat dalam pembunuhan staf KPU Yahukimo

Baca Selengkapnya