TEMPO.CO, Jayapura - Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri mengatakan penangkapan Ketua Dewan West Papua Buchtar Tabuni karena melakukan penyerangan dan mengeroyok aparat keamanan saat patroli dan melintas di sekitar rumahnya.
Mathius menjelaskan insiden terjadi pada Kamis 24 Maret 2022, sekitar pukul 10.30 WIT, saat aparat gabungan melakukan patroli ke kawasan Kamp Wolker, Distrik Heram, Jayapura dan menghampiri rumah Buchtar Tabuni yang saat itu sedang berkumpul sejumlah pemuda.
"Sebelum patroli, aparat mendapat informasi adanya rapat di rumah Buchtar Tabuni yang dilakukan sekelompok pemuda yang menamakan diri Pemerintah Sementara West Papua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)," kata Mathius, Kamis 24 Maret 2022.
Mathius menjelaskan, patroli bergerak itu dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Saat itu, anggota mendatangi rumah Buchtar dan meminta mereka tidak melakukan pertemuan atau rapat, namun imbauan itu tidak diterima dan mereka menyerang anggota Polresta Jayapura sehingga dilakukan penangkapan terhadap Buchtar Tabuni beserta simpatisannya.
"Kasusnya kini ditangani Polresta Jayapura Kota, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat merupakan organisasi yang berupaya memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca: Divonis Lakukan Makar, Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara