Lembaga Perlindungan Saksi Minta Dilantik Presiden
Reporter
Editor
Senin, 8 September 2008 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, di Jakarta, Senin (8/9) siang. Mereka minta Buyung membantu agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mau melantik anggota LPSK. "Kami diangkat Presiden, mestinya juga dilantik Presiden," kata Abdul Haris Semendawa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lewat sambungan telepon.
Menurut Semendawai, Buyung setuju dengan pendapat yang menyatakan anggota lembaga ini harus dilantik Presiden. Buyung menyatakan akan menyampaikan pemintaan tersebut ke Presiden Yudhoyono.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan anggota lembaga ini tidak perlu dilantik Presiden. Dalam ketentuan undang-undang tidak disebutkan presiden melantik anggota LPSK.
Selain pelantikan, Semendawai juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi lembaganya. kepada Buyung. Antara lain soal ketiadaan staf, anggaran, dan kantor untuk sekretariat. Sejak diangkat, mereka belum bekerja penuh karena belum ada perangkat pendukung dan anggaran. Buyung mengusulkan agar bekas Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi kantor sekretariat Lembaga ini.