Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto: Seandainya Hari Ini ABN Masih Ada...

image-gnews
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tahun yang lalu advokat senior Adnan Bahrum Nasution atau dikenal sebagai Adnan Buyung Nasution tutup usia. Pengacara kondang ini meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah dan disemayamkan di rumahnya Poncol Lestari Nomor 7 Lebak Bulus Jakarta Selatan, pada 23 September 2015.

Salvo mengiringi pemakaman pengacara Adnan Buyung Nasution dalam upacara militer di Jakarta, Kamis pagi, 24 September 2015. Proses pemakaman diiringi isak tangis keluarga, kerabat, dan sejumlah tokoh yang hadir di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir.

Pemakaman dilakukan secara militer karena Adnan Buyung menerima gelar Bintang Mahaputera. Gelar itu diberikan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010.

Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto

Adnan Buyung Nasution merupakan sosok yang sangat lekat diingatan Pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto.

Ketua Dewan Pengurus  LBH Jakarta dan Yayasan LBH Indonesia pada 1995 – 2000 ini, mengingat betul pertemuan pertamanya dengan Adnan Buyung Nasution atau akrab disapa Bang Buyung ini.

Bambang Widjojanto atau BW menceritakan Sekitar 1984, ia diwawancarai beberapa tokoh hukum yang belum terlalu ia kenal sosoknya. Setelah wawancara, dikenalkanlah nama para pewawancara, Adnan Buyung Nasution salah satu di antaranya. “Oh ini yang namanya Bang Buyung yang lainnya adalah Bang Mulya (Todung Mulya Lubis), Pak Yap (Yap Thiam Hien), Muchtar Lubis dan Pak Hoegeng Imam Santoso. Itu adalah tahapan terakhir sebelum saya dinyatakan dapat diterima sebagai Asisten Pembela Umum LBH Jakarta,” katanya, mengenang.

Di dalam wawancara itu, dengan warna suara yang khas, Bang Buyung menanyakan, apa itu bantuan hukum struktural? “Beruntungnya baru saja saya membaca buku Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural yang ditulis Todung Mulya Lubis dengan pengantar dari Daniel S Lev. Alhamdulilah bisa menjawab ala anak mahasiswa,” kata BW. “Pewawancara lainnya bertanya dengan sangat kritis untuk mengulik minat dan pengetahuan mutakhir saya soal dunia penegakan hukum dan kondisi HAM di Indonesia,” ujarnya.

Di dalam perjalanan selanjutnya, setelah menjadi bagian dari LBH Jakarta, BW mengakui banyak belajar keterampilan sebagai advokat dari Adnan Buyung Nasution atau ABN, khususnya dalam mengemukakan pendapat, mengolah kata dan membangun argumentasi. Yang jauh lebih penting, meyakini masalah dari suatu kasus berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap  peristiwa dan membingkainya dalam suatu konstruksi hukum berdasarkan rujukan aturan dan dasar filosifi dari peraturan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama mengenal Bang Buyung, BW mendapati kesan, ia sosok yang tak mudah digoyang keyakinannya tapi mau mendengar dan dapat menerima perbedaan pendapat serta mencoba memahami pandangan lawan bicaranya dengan tetap berpijak pada pendapat yang diyakininya. “Soal keberanian menyatakan pendapat dan keyakinan serta menghadapi konsekwensi dari pilihan keyakinannya, ABN adalah salah satu kampiunnya,” ujarnya.

“Saya membayangkan, jika ABN masih ada, di situasi absurditas sebagian proses penegakan hukum, dipastikan, beliau akan menjadi salah satu advokat yang akan bersuara paling lantang. Saat ini, situasi penegakan hukum terlihat begitu centang perenang dan berantakan,” kata dia.

Menurut BW, dalam situasi seperti itu, dengan tutur yang lugas, melengking dan agak tercekat, Bang Buyung  bisa mendadak menjadi murka, jika terjadi kesewenangan dan ketidaksenonohan proses penegakan hukum.

“Karena pada dasarnya, beliau sudah 'muak' dengan proses seperti itu. Adnan Buyung Nasution tidak pernah takut membela rakyat yang lemah untuk melawan penguasa yang zalim serta tidak takut membela kebenaran untuk rakyat kecil walau harus menghadapi kekuasaan. Tapi, Abang juga secara terbuka akan mengemukakan apresiasi dan dukungannya, jika ada penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara konsisten dan konsekuen,” ujarnya.

Baca: Mengapa Adnan Buyung Nasution Layak Jadi Pahlawan Nasional?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

1 jam lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

4 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.


Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

7 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.


Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.


KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

8 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

19 jam lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

19 jam lalu

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

21 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

21 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.