Kritik yang Diabaikan DPR dalam Pengesahan Perpu Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020 08:51 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara menghadapi Covid-19 atau Perpu Covid-19 menjadi undang-undang. Delapan fraksi lainnya menyatakan setuju untuk segera mengesahkan beleid itu sehingga rapat paripurna di Gedung DPR menyetujuinya, Selasa, 12 Mei 2020.

Sikap mayoritas wakil rakyat itu berseberangan dengan pendapat para ahli dan pegiat antikorupsi mengenai aturan ini. Para pakar memberikan sejumlah catatan terhadap pasal-pasal Perpu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 itu. Berikut adalah pendapat sejumlah pihak ketika DPR belum mengesahkan Perpu Covid-19:

-Ekonom

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan Perpu Covid-19 membuka celah korupsi. Ia memperingatkan bahwa Perpu ini berpeluang ditunggangi penumpang gelap, baik pemerintah atau swasta. Pasal 16 Perpu memberikan Bank Indonesia kewenangan memberikan likuiditas jangka pendek kepada bank sistemik atau selain bank sistemik. Menurut dia, skema ini berpotensi mengulang skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. “Kalau tidak hati-hati, ini bisa mengulang kisah BLBI,” kata Bhima, 1 April 2020.

Pasal 27 memberikan imunitas bagi pejabat lembaga pemerintah di bidang keuangan. Pasal itu juga menyebutkan setiap pengeluaran negara dengan tujuan penyelamatan ekonomi saat pandemi Covid-19 tak dihitung sebagai kerugian negara. Menurut dia, pasal ini dibuat untuk membuat pemerintah kebal hukum.

Advertising
Advertising

-Pegiat antikorupsi

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan pasal 27 ayat 3 Perpu Covid-19 berbunyi keputusan yang diambil berdasarkan perpu, bukan obyek gugatan di PTUN. Menurut dia ketentuan itu akan menimbulkan pengistimewaan hukum. “Kalau bukan ke PTUN, lalu salurannya ke mana lagi? Jangan-jangan sama pengadilan negeri juga ditolak.”

Sejumlah pegiat antikorupsi khawatir keberadaan pasal imunitas dalam Perpu Covid berpotensi mengulang terjadinya skandal korupsi BLBI dan skandal Bank Century. “Nampaknya pemerintah tidak belajar dari perkara BLBI dan Century, kemudian memagari dirinya dengan pasal imunitas, itu berbahaya,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Isnur, Kamis, 2 April 2020.<!--more-->

Menurut Isnur, keberadaan pasal tersebut menunjukan ada konflik kepentingan dalam pembuatan Perpu. Ia menilai pemerintah seolah memagari diri sendiri agar tak bisa dipidana bila kelak terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan Perpu itu. “Dalam konteks tata tertib, UU itu sangat diskriminatif. Sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” ujar Isnur.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana juga mengkritik Pasal 27 yang juga menyebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara. Sebab, anggaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelematan perekonomian dari krisis.

Ia menilai keberadaan pasal itu akan mempersulit aparat hukum mengusut bila terjadi penyelewangan. “ICW jelas menolak konsep absolut pemerintah ketika menyebutkan KSSK tidak bisa dipidana dan juga penanganan Corona ketika ditemukan potensi korupsi tidak bisa dikategorikan dengan kerugian negara,” ujar dia.

-Peluru hampa anggota DPR

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai pembuatan Perpu mengenai APBN tak diperbolehkan konstitusi. Menurut Benny, penerbitan Perpu itu menunjukan ketertiban hukum sudah tidak ada. “Negara masih eksis, tapi tertib hukumnya runtuh dan kalau runtuh maka jadilah negara berdasarkan fasisme,” kata dia 28 April 2020.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu awalnya juga mengkritik penerbitan Perpu Covid-19. Pada 18 April 2020, ia menilai tidak ada kekosongan hukum yang menjadi syarat penerbitan perpu. Selain itu, ia menilai ada penumpang gelap yang memanfaatkan Covid-19 untuk kepentingannya.

Politikus PKS, Nasir Djamil menyebut Perpu Covid-19 sudah didomplengi kepentingan pihak yang ingin cari untung di tengah wabah. Salah satu yang ia sorot mengenai penunjukan langsung dalam proyek pemerintah tanpa tender.



ROSSENO AJI| BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIKO OKTARA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya