TEMPO.CO, Jakarta - LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mencabut pengajuan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan dicabut karena Perpu telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020. Sehingga, gugatan kehilangan obyeknya.
"Gugatan akan kami dicabut setelah UU itu dinomori dan dimuat dalam lembaran negara," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu, 13 Mei 2020.
Kendati demikian, kata Bonyamin, MAKI tidak akan berhenti. Mereka akan tetap mengajukan gugatan baru terhadap undang-undang itu. "Kami sudah siapkan gugatan yang berisi 53 halaman." Ia yakin akan dikabulkan oleh MK.
Materi yang diajukan untuk diuji hampir sama, yaitu; permohonan pembatalan pasal 27. Pasal 27 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 tak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pasal itu juga mengatur bahwa pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan sejumlah pejabat di bidang ekonomi tak bisa digugat baik secara perdata atau pidana saat menjalankan Perpu itu.
MAKI menilai pasal 27 dalam Perpu Covid-19 melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang sama di mata hukum, tidak ada impunitas bagi siapapun. MAKI khawatir pasal itu dapat mengulang terjadinya skandal seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.