BP2MI Siapkan Pemulangan 34.300 Pekerja Migran dari 54 Negara

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Sabtu, 9 Mei 2020 17:33 WIB

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat 1 Mei 2020 malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri geelombang kedua dengan memulangkan 347 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Lutfi Andaru

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memprediksi kepulangan 34.300 pekerja migran Indonesia (PMI) pada periode Mei-Juni 2020. “Gelombang kepulangan mengalami peningkatan dan bergerak dinamis,” kata Benny dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Sabtu, 9 Mei 2020.

Benny mengatakan, 34.300 pekerja migran yang kembali ke tanah air berasal dari 54 negara penempatan karena berakhirnya masa kontrak kerja. Mereka di antaranya 13.074 PMI dari Malaysia, 11.359 PMI dari Hongkong, 3.688 PMI dari Taiwan, 2.611 PMI dari Singapura.

Kemudian 807 PMI dari Arab Saudi, 770 PMI dari Brunei Darussalam, 325 PMI dari Korea Selatan, 304 PMI dari Kuwait, 219 PMI dari Italia, dan 173 PMI dari Oman serta negara-negara lain.

BP2MI, kata Benny, telah menyiapkan protokol kesehatan di titik debarkasi. Ketika PMI pulang, mereka harus melewati Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test, serta mengisi formulir kesehatan.

Jika hasil rapid test dinyatakan positif, pekerja migran akan ditangani oleh Gugus Tugas Nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet.

Advertising
Advertising

Bila negatif, pekerja migran dapat melakukan pemeriksaan di pintu imigrasi. Kemudian penanganan melalui BP2MI dengan melakukan pendataan pemulangan, fasilitas rujukan, fasilitas pemulangan PMI, dan pendampingan kepulangan ke daerah asal.

PMI yang akan pulang ke daerah asalnya dengan transportasi udara harus menyiapkan identitas diri, seperti KTP atau SIM. Kemudian membekali diri dengan surat keterangan dari BP2MI, dan surat keterangan hasil rapid test dari KKP.

Sedangkan bila menggunakan moda transportasi darat, harus ditambahkan surat jalan dari kepolisian yang akan dibantu pengurusannya oleh BP2MI. “Demikian juga bila menggunakan moda transportasi laut,” kata Benny.

Pekerja migran yang sudah kembali ke kampung halamannya diwajibkan melapor ke pemerintah daerah setempat. Kemudian, mereka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan physical distancing demi keselamatan diri dan keluarganya.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

5 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

20 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

23 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

29 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

29 hari lalu

Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

29 hari lalu

Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.

Baca Selengkapnya

Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

30 hari lalu

Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Kementerian Perdagangan menyebut barang impor kiriman pekerja migran yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang, bukan barang lama.

Baca Selengkapnya