Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan Covid-19. Menurut Komnas HAM penerbitan Kepres itu diperlukan untuk memberikan legalitas bagi TNI dalam upaya menanggulangi pandemi ini.
“Nah aspek legalitasnya ini kalau merujuk pada UU TNI itu perbantuan, perbantuan ini bisa dikerahkan dengan Kepres,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Ahad, 3 Mei 2020.
Selain memberikan aspek legalitas, Kepres dinilai perlu diterbitkan untuk memberikan tanggung jawab yang jelas kepada TNI dalam penanggulangan Covid-19. Komnas meminta tugas TNI difokuskan kepada perbantuan mengenai aspek kesehatan.
“Pelibatan tentara dalam konteks prajurit medisnya dan rumah sakit yang bisa digunakan itu sesuatu yang secara faktual tak bisa dihindari, tapi pelibatan ini harus ada aspek legalitasnya,” ujar dia.
Menurut Anam penerbitan Kepres mengenai pelibatan TNI dalam hal kesehatan jauh lebih baik ketimbang usul Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi. Sisriadi dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu mengatakan TNI menyiapkan pasukan untuk menghadapi adanya kemungkinan gejolak sosial akibat pandemi Covid-19. Belakangan, Sisriadi mengklarifikasi bahwa usul itu merupakan ide pribadi, bukan institusi.
Anam mengatakan Komnas menolak usulan tersebut. Dia menilai kondisi pandemi Covid-19 tidak mengarah pada potensi munculnya gejolak sosial. “Kalau ada yang mengatakan terjadi dinamika yang mengarah pada gejolak di masyarakat, saya memandangnya itu penilaian yang berlebihan,” ujar dia.
Menurutnya pemerintah juga sudah memutuskan bahwa pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat kesehatan, bukan darurat keamanan. Karena itu, ia menilai TNI tak perlu dilibatkan dalam penanganan keamanan dalam kondisi tersebut.
“Penting untuk menjaga agar tidak ada pelibatan TNI dalam tata kelola keamanan. Kalau sampai ada tata kelola keamanan dalam darurat kesehatan ini, maka akan muncul potensi pelanggaran hukum dan HAM,” ujar dia.