4 Poin Suap Wahyu Setiawan: 'Oke Sip' Hasto - Lobi Komisioner KPU

Jumat, 1 Mei 2020 06:02 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang digelar sesuai protokol pencegahan Corona dengan terdakwa pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 April 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dakwaan penyuapan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terus bergulir. Pada Kamis, 30 April 2020, persidangan memasuki tahapan pemeriksaan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai terdakwa penyuap Wahyu.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mendakwa Saeful bersama bekas calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Ada 4 poin yang diungkap Saeful dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 30 April 2020.

1. Wahyu disebut sebagai penyalur suap kepada anggota KPU lain.

Saeful mengatakan suap diberikan kepada Wahyu untuk disalurkan kepada anggota KPU lain. Namun, belum sempat fulus itu didistribusikan, Wahyu sudah keburu dicokok KPK pada 8 Januari 2020.

"Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio, jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner," kata terdakwa Saeful Bahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis, 30 April 2020.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Saeful mengatakan duit itu belum sempat dibagikan karena saat itu sedang banyak hari libur.

Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun di KPU. Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina alias Tio, juga kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

2. Saeful sempat lapor ke Hasto Kristiyanto soal penyerahan uang

Saeful mengaku sempat berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Komunikasi itu di antaranya mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu Setiawan. "Saya di situ komunikasi sebatas laporan," kata Saeful.

Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan komunikasi antara Hasto dan Saeful terjadi pada 16 Desember 2019. Dalam pesan WhatsApp itu, Hasto memberi tahu Saeful bahwa ada uang Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta akan digunakan untuk downpayment atau uang muka "penghijauan".

Saeful mengatakan awalnya ia meminta penugasan kepada Hasto. Kemudian, Sekjen PDIP tersebut menyuruh dia untuk mengurus program penghijauan PDIP. "Kebetulan saat itu partai punya program penghijauan, kemudian Pak Hasto menugaskan saya di situ," kata dia. Saeful mengatakan tak tahu sumber duit Rp 600 juta itu.

<!--more-->

3. Pesan 'oke sip' dari Hasto Kristiyanto

Saeful sempat dicecar oleh Jaksa mengenai pembicaraannya dengan Hasto, antara lain mengenai pesan WhatsApp berbunyi, "oke sip." Pesan itu disebut dikirimkan oleh Sekjen PDIP itu kepada Saeful pada 23 Desember 2019.

Kala itu, Hasto Kristiyanto mengirim pesan itu sebagai respons atas laporan Saeful Bahri yang sudah mendapatkan duit Rp 850 juta dari Harun Masiku. Duit yang disita KPK adalah bagian dari uang suap kepada Wahyu.

Dalam keterangannya, Saeful menjelaskan Hasto Kristiyanto biasa menjawab 'oke sip' setiap mendapat pesan darinya. "Itu kebiasaan Pak Sekjen, biasanya oke sip, oke sip. Tapi ya hanya oke sip aja," kata Saeful.

Namun, ia berujar tidak tahu pasti mengenai pemahaman Hasto akan pesan tersebut. Sebab, ia mengatakan pesan darinya kerap dibalas dengan 'oke sip' tapi belum tentu ditindaklanjuti.

Dalam sidang sebelumnya Hasto Kristiyanto mengatakan tak ingat persis mengenai pesan 'oke sip' yang dia kirim ke Saeful Bahri. Hasto mengaku menegur Saeful begitu tahu bawahannya itu meminta duit operasional pengurusan di KPU ke Harun Masiku.

Setelah teguran itu, dirinya bersikap pasif tiap mendapat pesan dari Saeful Bahri dengan menjawab 'oke sip.' "Artinya, saya membaca tapi tidak memberikan atensi pada hal tersebut," kata Hasto Kristiyanto dalam sidang pada 16 April 2020.

4. Ada dana Rp 1,5 miliar untuk lobi komisioner KPU lain

Saeful mengatakan biaya operasional Rp 1,5 miliar untuk Wahyu Setiawan juga dipergunakan untuk melobi komisioner KPU lainnya. "Uang itu untuk kebutuhan semua, sejauh sepengetahuan saya dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner," tutur dia.

Dalam persidangan, Saeful berujar sedang dalam keadaan terjepit saat memberi dana operasional yang disebut berasal dari Harun Masiku. Ia mengaku baru tahu bahwa pemberian dana operasional tidak diperbolehkan.

"Saat itu saya dalam keadaan terjepit bahwa memang di satu sisi partai melarang kami memberi dana operasional, di sisi lain KPU bergeming dengan permintaan kami dan ada gestur permintaan uang," tutur Saeful.

Dalam dakwaan, Saeful bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sepakat dengan Harun pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp 1,5 miliar.

Berita terkait

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

12 menit lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya