4 Poin Suap Wahyu Setiawan: 'Oke Sip' Hasto - Lobi Komisioner KPU
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 1 Mei 2020 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dakwaan penyuapan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terus bergulir. Pada Kamis, 30 April 2020, persidangan memasuki tahapan pemeriksaan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai terdakwa penyuap Wahyu.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mendakwa Saeful bersama bekas calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, menyuap Wahyu Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Ada 4 poin yang diungkap Saeful dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 30 April 2020.
1. Wahyu disebut sebagai penyalur suap kepada anggota KPU lain.
Saeful mengatakan suap diberikan kepada Wahyu untuk disalurkan kepada anggota KPU lain. Namun, belum sempat fulus itu didistribusikan, Wahyu sudah keburu dicokok KPK pada 8 Januari 2020.
"Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio, jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner," kata terdakwa Saeful Bahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis, 30 April 2020.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Saeful mengatakan duit itu belum sempat dibagikan karena saat itu sedang banyak hari libur.
Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun di KPU. Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina alias Tio, juga kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
2. Saeful sempat lapor ke Hasto Kristiyanto soal penyerahan uang
Saeful mengaku sempat berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Komunikasi itu di antaranya mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu Setiawan. "Saya di situ komunikasi sebatas laporan," kata Saeful.
Jaksa KPK Ronald Worotikan mengatakan komunikasi antara Hasto dan Saeful terjadi pada 16 Desember 2019. Dalam pesan WhatsApp itu, Hasto memberi tahu Saeful bahwa ada uang Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta akan digunakan untuk downpayment atau uang muka "penghijauan".
Saeful mengatakan awalnya ia meminta penugasan kepada Hasto. Kemudian, Sekjen PDIP tersebut menyuruh dia untuk mengurus program penghijauan PDIP. "Kebetulan saat itu partai punya program penghijauan, kemudian Pak Hasto menugaskan saya di situ," kata dia. Saeful mengatakan tak tahu sumber duit Rp 600 juta itu.
<!--more-->
3. Pesan 'oke sip' dari Hasto Kristiyanto
Saeful sempat dicecar oleh Jaksa mengenai pembicaraannya dengan Hasto, antara lain mengenai pesan WhatsApp berbunyi, "oke sip." Pesan itu disebut dikirimkan oleh Sekjen PDIP itu kepada Saeful pada 23 Desember 2019.
Kala itu, Hasto Kristiyanto mengirim pesan itu sebagai respons atas laporan Saeful Bahri yang sudah mendapatkan duit Rp 850 juta dari Harun Masiku. Duit yang disita KPK adalah bagian dari uang suap kepada Wahyu.
Dalam keterangannya, Saeful menjelaskan Hasto Kristiyanto biasa menjawab 'oke sip' setiap mendapat pesan darinya. "Itu kebiasaan Pak Sekjen, biasanya oke sip, oke sip. Tapi ya hanya oke sip aja," kata Saeful.
Namun, ia berujar tidak tahu pasti mengenai pemahaman Hasto akan pesan tersebut. Sebab, ia mengatakan pesan darinya kerap dibalas dengan 'oke sip' tapi belum tentu ditindaklanjuti.
Dalam sidang sebelumnya Hasto Kristiyanto mengatakan tak ingat persis mengenai pesan 'oke sip' yang dia kirim ke Saeful Bahri. Hasto mengaku menegur Saeful begitu tahu bawahannya itu meminta duit operasional pengurusan di KPU ke Harun Masiku.
Setelah teguran itu, dirinya bersikap pasif tiap mendapat pesan dari Saeful Bahri dengan menjawab 'oke sip.' "Artinya, saya membaca tapi tidak memberikan atensi pada hal tersebut," kata Hasto Kristiyanto dalam sidang pada 16 April 2020.
4. Ada dana Rp 1,5 miliar untuk lobi komisioner KPU lain
Saeful mengatakan biaya operasional Rp 1,5 miliar untuk Wahyu Setiawan juga dipergunakan untuk melobi komisioner KPU lainnya. "Uang itu untuk kebutuhan semua, sejauh sepengetahuan saya dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner," tutur dia.
Dalam persidangan, Saeful berujar sedang dalam keadaan terjepit saat memberi dana operasional yang disebut berasal dari Harun Masiku. Ia mengaku baru tahu bahwa pemberian dana operasional tidak diperbolehkan.
"Saat itu saya dalam keadaan terjepit bahwa memang di satu sisi partai melarang kami memberi dana operasional, di sisi lain KPU bergeming dengan permintaan kami dan ada gestur permintaan uang," tutur Saeful.
Dalam dakwaan, Saeful bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sepakat dengan Harun pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp 1,5 miliar.