TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Arief Budiman membantah melakukan rapat dengan terdakwa Saeful Bahri, penyuap Wahyu Setiawan, pada 7 Januari 2020.
Arief mengatakan hari itu dirinya mengikuti simulasi e-rekapitulasi di kantornya hingga sore.
“Setelah itu saya pulang dan enggak ke mana-mana,” kata Arief hari ini, Senin, 20 April 2020.
Keterangan serupa telah disampaikan Arief pada saat bersaksi dalam sidang perkara suap di KPU tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.
Dalam sidang pada Kamis, 16 April 2020, Jaksa KPK membuka percakapan WhatsApp antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan terdakwa Saeful Bahri.
Isi percakapan itu mengungkap pertemuan antara Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan seseorang bernama Arief, yang diduga Ketua KPU Arief Budiman.
"Semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih on going process. Karena kita, dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Saeful Bahri dalam sidang.
Menurut Jaksa Takdir, Saeful Bahri mengirimkan pesan itu kepada Hasto pada 8 Januari 2020. Pada hari itulah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Saeful, dan beberapa orang lainnya.
Dalam pesannya, Saeful Bahri mengatakan sedang menuju Kantor DPP PDIP. Dia ingin menjelaskan secara lisan kepada Hasto.
KPK mendakwa Saeful bersama kader PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu sebesar Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Wahyu meminta Rp 1 miliar sebagai biaya operasional agar KPU dapat menyetujui permohonan Harun Masiku.
Hasto memberikan kesaksian lewat konferensi video. Awalnya dia membantah percakapan dengan Saeful tersebut.
Akhirnya Hasto mengakui ada pesan itu setelah Jaksa KPK membacakan BAP.
"Saya tidak beri atensi apa-apa karena OTT yang terjadi kepada Saudara Terdakwa (Saeful Bahri), sehingga saya juga tidak memahami apa yang dimaksudkan dari pesan tersebut," tutur Hasto dalam sidang tersebut.