ICW Kritik Korting Hukuman Romahurmuziy: Lebih Kecil Dari Pemeras

Jumat, 24 April 2020 06:55 WIB

Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dalam pledoi tersebut, pria yang akrab disapa Rommy itu mengaku pernah didatangi oleh keponakan seorang calon pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP PPP. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.

ICW membandingkan hukuman Rommy lebih rendah dari kepala desa yang memeras. "Benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 23 April 2020.

Kurnia mengatakan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta pada 2019. Dia dihukum 4 tahun penjara karena perbuatannya.

Sementara Rommy yang berstatus eks ketua partai dan terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta, kata dia, hanya dihukum 1 tahun penjara.

Ia mengatakan Rommy adalah eks ketua partai dengan hukuman yang paling rendah. Ia membandingkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dihukum 18 tahun penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 15 tahun, dan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali 10 tahun penjara.

Advertising
Advertising

"Seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama," kata dia. Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik. ICW mendesak KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi DKI memvonis Rommy dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini sekaligus menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara dengan denda serupa.

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

4 hari lalu

Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

DPP PPP bakal menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) sebelum Pilkada untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar

Baca Selengkapnya

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

10 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

13 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

PPP Ungkap Peluang Jokowi jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin

13 hari lalu

PPP Ungkap Peluang Jokowi jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Punya pengaruh yang kuat di Solo, tim pemenangan Luthfi-Gus Yasin pertimbangkan Jokowi sebagai juru kampanye.

Baca Selengkapnya