Kejaksaan Tinggi Siapkan Tiga Jaksa Pendamping Kasus KPC
Reporter
Editor
Selasa, 2 September 2008 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyiapkan tiga jaksa pendamping penyidikan PT Kaltim Prima Coal oleh Kepolisian Daerah. Langkah ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian pada Senin (2/9).
Sakhroni, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum Kejati menyatakan, penunjukan tiga jaksa dilakukan pimpinan setelah menerima pemberitahuan. Selanjutnya ketiganya terus mendampingi pemberkasan penyidikan kasus PT Kaltim Prima Coal. "Surat penunjukan juga sudah keluar," kata Sakhroni.
Ketiganya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan oleh Kepolisian Daeah Kalimantan Timur atas kasus KPC. "Saat ini statusnya masih P16," kata dia. Para Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas yang dikumpulkan polisi. "Pokoknya sampai P 21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kasus Kaltim Prima Coal kini masih dalam proses penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kaltim Prima dinilai melanggar aturan kehutanan karena menambang di atas areal HPH PT Porodisa Trading dan Industri.
“Saya yakin unjuk rasa itu digerakkan dengan bayaran,” kata Tabrani di Pekanbaru. Dia justru menyesalkan keberadaan pabrik bubur kertas dan pabrik kertas selama 20 tahun yang hanya menimbulkan kerusakan hutan. Selain kerusakan hutan, kesejahteraan yang dijanjikan kepada masyarakat tidak pernah terbukti.
Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka
13 Agustus 2007
Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka
Bupati Pelalawan H. Tengku Azmun Jaafar belum menerima pangilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada lima perusahaan dan satu koperasi.
Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban menemui Kepala Kepolisian Jenderal Sutanto dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Rabu (11/7). Namun Kaban menolak mengatakan agenda pertemuan tersebut.
Pemerintah akan meminta kompensasi dari sekitar 20 negara penyumbang emisi tertinggi terhadap lingkungan. Kompensasi diambil dari dana adaptasi dan insentif kehutanan pada dunia internasional.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan TUN yang menyatakan Surat Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha DL Sitorus tidak berlaku.
UU Kehutanan Dinilai Merugikan Industri Pembiayaan
6 Desember 2005
UU Kehutanan Dinilai Merugikan Industri Pembiayaan
Kerugian industri pembiayaan disebabkan salah satu pasal dalam UU itu memungkinkan negara merampas alat angkut milik perusahaan pembiayaan secara semena-mena.