Kejaksaan Tinggi Siapkan Tiga Jaksa Pendamping Kasus KPC

Reporter

Editor

Selasa, 2 September 2008 12:51 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda:Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyiapkan tiga jaksa pendamping penyidikan PT Kaltim Prima Coal oleh Kepolisian Daerah. Langkah ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian pada Senin (2/9).

Sakhroni, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum Kejati menyatakan, penunjukan tiga jaksa dilakukan pimpinan setelah menerima pemberitahuan. Selanjutnya ketiganya terus mendampingi pemberkasan penyidikan kasus PT Kaltim Prima Coal. "Surat penunjukan juga sudah keluar," kata Sakhroni.

Ketiganya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan oleh Kepolisian Daeah Kalimantan Timur atas kasus KPC. "Saat ini statusnya masih P16," kata dia. Para Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas yang dikumpulkan polisi. "Pokoknya sampai P 21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kasus Kaltim Prima Coal kini masih dalam proses penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kaltim Prima dinilai melanggar aturan kehutanan karena menambang di atas areal HPH PT Porodisa Trading dan Industri.

FIRMAN HIDAYAT

Advertising
Advertising

Berita terkait

KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

7 Maret 2024

KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

KLHK menetapkan dua operator excavator sebagai tersangka tambang ilegal batu bara di Tahura Bukit Soeharto, kawasan penyangga IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,7 Triliun

8 September 2022

Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,7 Triliun

JPU mendakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta dari kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu

Baca Selengkapnya

Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

17 Juni 2021

Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.

Baca Selengkapnya

Konflik Hutan Dimainkan Elite Politik, Ini Penjelasan IPB

11 Maret 2015

Konflik Hutan Dimainkan Elite Politik, Ini Penjelasan IPB

Perubahan kewenangan perizinan hutan dari kabupaten ke provinsi tidak akan menjawab pokok masalah pengelolaan hutan.

Baca Selengkapnya

Tokoh Riau Dukung Kehadiran Greenpeace

6 November 2007

Tokoh Riau Dukung Kehadiran Greenpeace

“Saya yakin unjuk rasa itu digerakkan dengan bayaran,” kata Tabrani di Pekanbaru. Dia justru menyesalkan keberadaan pabrik bubur kertas dan pabrik kertas selama 20 tahun yang hanya menimbulkan kerusakan hutan. Selain kerusakan hutan, kesejahteraan yang dijanjikan kepada masyarakat tidak pernah terbukti.

Baca Selengkapnya

Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka

13 Agustus 2007

Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka

Bupati Pelalawan H. Tengku Azmun Jaafar belum menerima pangilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada lima perusahaan dan satu koperasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Kaban Temui Kapolri

11 Juli 2007

Menteri Kaban Temui Kapolri

Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban menemui Kepala Kepolisian Jenderal Sutanto dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Rabu (11/7). Namun Kaban menolak mengatakan agenda pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Indonesia Tuntut Kompensasi Hutan

6 Maret 2007

Indonesia Tuntut Kompensasi Hutan

Pemerintah akan meminta kompensasi dari sekitar 20 negara penyumbang emisi tertinggi terhadap lingkungan. Kompensasi diambil dari dana adaptasi dan insentif kehutanan pada dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Putusan Tata Usaha Negara DL Sitorus Dibatalkan

29 November 2006

Putusan Tata Usaha Negara DL Sitorus Dibatalkan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan TUN yang menyatakan Surat Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha DL Sitorus tidak berlaku.

Baca Selengkapnya

UU Kehutanan Dinilai Merugikan Industri Pembiayaan

6 Desember 2005

UU Kehutanan Dinilai Merugikan Industri Pembiayaan

Kerugian industri pembiayaan disebabkan salah satu pasal dalam UU itu memungkinkan negara merampas alat angkut milik perusahaan pembiayaan secara semena-mena.

Baca Selengkapnya