TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.
"Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan berisiko tinggi, minta dipulangkan ke Jakarta dengan transportasi aman, pesawat Garuda Indonesia atau pesawat carter," kata Burhanuddin lewat keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Rabu, 16 Juni 2021.
Perintah pemulangan ini keluar setelah anak Adelin Lis, Kendrik Ali, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa pulang ke Indonesia. Bahkan dalam suratnya, Kendrik menyebut sang ayah sudah membeli tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Ia pun meminta agar bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Perjalanan Kasus Adelin Lis
Adelin menjadi buron dalam kasus pencucian uang, setelah ia dinyatakan bebas dari tuntutan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007.
Dalam kasus pembalakan liar, jaksa menuntut Adelin Lis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milyar atau subsider 6 bulan. Adelin Lis juga diharuskan mengganti uang PSDA sebesar Rp 119,8 Milyar dan Dana Reboisasi sebesar 2,9 juta dolar yang ditanggung renteng dengan Washinton Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo dan Sucipto, mantan Kepala Dinas Kabupaten Mandailing Natal.
Namun. pada 5 Januari 2007, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin. Bos PT Keang Nam Development ini dinilai tidak terbukti merambah hutan di Kabupaten Mandailing Natal. Hakim menilai Adelin hanya terbukti bersalah secara administrasi. Atas putusan itu, jaksa lalu mengajukan kasasi pada 15 November 2007.
Majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Bagir Manan pada 31 Juli 2008 memvonis Adelin dengan hukuman 10 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus perambahan hutan di Mandailing Natal. Adelin juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Majelis kasasi juga memutuskan Adelin harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.
Sebagai pemegang hak pengusahaan hutan, Adelin dinilai tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melaksanakan tebang pilih dan menanam kembali areal hutan yang telah ditebang. Akibatnya, menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan negara. Selain terbukti korupsi, Adelin dinilai melanggar UU Kehutanan. Kejaksaan tak sempat mengeksekusi Adelin karena terlebih dulu kabur.
FRISKI RIANA | BERBAGAI SUMBER
Baca: Jaksa Agung Tolak Permintaan Buron Adelin Lis untuk Pulang Sendiri