Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Tata Usaha Negara DL Sitorus Dibatalkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan TUN yang menyatakan Surat Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha DL Sitorus tidak berlaku. Dengan putusan itu, Pengadilan Tinggi mensahkan keputusan Menteri Kehutanan untuk mencabut izin pengelolaan perkebunan di dalam kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.Majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN yang dipimpin hakim Soegeng beranggotakan Jacob Gerungan dan Soemarjono memutus perkara itu pada pekan lalu. ”Putusannya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Bachtiar, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, saat ditemui Tempo di ruang kerjanya Rabu (29/11). Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Menteri Kehutanan pada 13 Oktober 2004 tentang pencabutan permohonan pengelolaan perkebunan di dalam kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Salah satu pengelolanya di kawasan itu adalah DL Sitorus, terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan hutan produksi negara di Kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara. Saat ini Sitorus masih mendekam di tahanan kejaksaan.Surat keputusan itu digugat karena dinilai bertentangan dengan surat keputusan menteri sebelumnya pada 2002 yang mengizinkan pengelolaan perkebunan register 40 Padang Lawas. Pada Juli 2006, Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama) mengabulkan gugatan. Tapi, pengadilan banding sebaliknya membatalkan putusan.Bachtiar mengatakan, berkas putusan banding akan segera diserahkan ke pengadilan tingkat pertama. ”Putusan akan segera diserahkan. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan majelis,” ujarnya.Amir Syamsuddin, pengacara DL Sitorus, mengatakan belum mengetahui putusan banding itu. Ia menyatakan belum bisa berkomentar jauh karena salinan putusan belum diterima. Amir hanya berujar,”Biasa saja, toh, kami masih bisa mengajukan kasasi atas putusan itu.” Kendati begitu, Amir tampak kecewa atas putusan itu. Dia menilai, kondisi seperti ini akan menyulitkan dalam berinvestasi. Tito Sianipar | Sukma Loppies
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

1 hari lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kerja sama penegakan hukum di lingkungan kehutanan.


Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.


Raja Juli Berkomitmen Berantas Potensi Kebocoran Anggaran di Kementerian Kehutanan

13 hari lalu

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni. TEMPO/M Taufan Rengganis
Raja Juli Berkomitmen Berantas Potensi Kebocoran Anggaran di Kementerian Kehutanan

Menteri Kehutanan Kabinet Merah Putih, Raja Juli Antoni, mengatakan akan bertanggung jawab terhadap potensi-potensi kebocoran anggaran di Kementerian Kehutanan.


Tidak Lagi Jadi Menteri, Siti Nurbaya Bakar Menyampaikan Pesan kepada Dua Menteri Penggantinya di Kabinet Prabowo

14 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Lingkungan dan Iklim Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, tiba di halaman Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ahad, 2 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tidak Lagi Jadi Menteri, Siti Nurbaya Bakar Menyampaikan Pesan kepada Dua Menteri Penggantinya di Kabinet Prabowo

Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyoroti sejumlah isu kunci, seperti keanekaragaman hayati dan EUDR.


Kementerian Lingkungan Hidup Dipisah dari Kehutanan, Menteri Hanif: Pelayanan Publik Jalan Seperti Biasa

15 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo mengatakan Indonesia harus bisa memproduksi kebutuhan pangannya sendiri atau swasembada pangan saat menyampaikan pidato perdananya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Lingkungan Hidup Dipisah dari Kehutanan, Menteri Hanif: Pelayanan Publik Jalan Seperti Biasa

Pemerintah memisah kementerian lingkungan hidup dengan kementerian kehutanan. Prabowo memilih Hanif Faisol Nurofiq sebagai menteri lingkungan hidup.


AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

26 Juli 2024

Delegasi AIPA-FAO-IISD dalam pertemuan pada 25 Juli 2024, untuk membahas upaya memperkuat implementasi Pedoman ASEAN tentang Investasi Bertanggung Jawab di Bidang Pangan, Pertanian, dan Kehutanan (ASEAN RAI). Sumber: dokumen Tim Dokumentasi AIPA-FAO-IISD.
AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

Hasil dari investasi berkelanjutan diharapkan dapat menjadi alat penting memajukan rantai nilai pertanian dan investasi di seluruh Asia Tenggara


KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

7 Maret 2024

Ilustrasi ekskavator beroperasi di tambang batu bara. REUTERS/Alan Freed
KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

KLHK menetapkan dua operator excavator sebagai tersangka tambang ilegal batu bara di Tahura Bukit Soeharto, kawasan penyangga IKN Nusantara.


Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

25 Januari 2024

Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Kepala Badan Kehutanan Amerika Serikat, Randy Moore memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, Rabu, 24 Januari 2024. Dok. KLHK
Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Kepala Badan Kehutanan AS Randy Moore menghargai langkah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim.


Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya dengan latar belakang rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Rimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat

Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.


Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

10 November 2023

Para tamu undangan menghadiri peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia telah membuka skema perdagangan karbon untuk meningkatkan serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.