Jokowi Beri Terawan 2 Hari Selesaikan Peraturan Menteri PSBB
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 2 April 2020 10:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera membuat peraturan menteri atau Permen ihwal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang diteken Jokowi dua hari lalu.
"Saya minta Menkes segera mengatur lebih rinci dalam Permen apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Saya minta dalam waktu maksimal dua hari ini bisa selesai," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas lewat video conference dari Istana Kepresidenan, Bogor pada Kamis, 2 April 2020.
PP 21/2020 yang diteken Jokowi ini banjir kritik. Sejumlah pengamat menilai PP ini tidak tegas dan tak secara detail mengatur teknis pelaksanaan kebijakan. Akibatnya, menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Sampai saat ini, juga belum ada daerah yang terkonfirmasi sudah mengajukan status PSBB kepada pusat.
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) misalnya, menilai materi muatan PP 21/2020 baru sebatas mengatur prosedur penetapan PSBB melalui kewenangan Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), dan Pemerintah Pusat (c.q. Menteri Kesehatan).
"Sedangkan pengaturan mengenai teknis pelaksanaan tindakan pemerintah yang seharusnya diatur, justru tidak diatur," ujar Peneliti PSHK FH UII, Addi Fauzani lewat keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2020.