Komisioner KPU Sebut Putusan DKPP yang Memecatnya Cacat Prosedur

Senin, 23 Maret 2020 12:19 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Evi Novida Ginting Manik melayangkan keberatan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecatnya. Ia menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019 cacat prosedur, berlebihan, dan berpotensi menyalahgunakan wewenang.

"Terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan," kata Evi dalam siaran persnya, Senin, 23 Maret 2020. Menurut dia pemecatan itu tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melangar etika penyelenggara pemilu.

Alasannya, Majelis Sidang DKPP tidak pernah memeriksa keterangan pengadu dalam persidangan etiknya pada 13 November 2019 dan 17 Januari 2020. Pengadu atas nama Hendri Makaluasc justru mencabut laporannya pada sidang 13 November 2019 dan tidak menghadiri sidang berikutnya.

Atas dasar itu, kata Evi, kesimpulan Majelis Sidang DKPP yang menyebut telah memeriksa keterangan pengadu tidak benar. "Sehingga kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum."

Alasan kedua, sikap DKPP yang tetap melanjutkan pemeriksaannya meski laporan telah dicabut itu berbeda dengan perkara lainnya. Ia mencontohkan DKPP pernah memutuskan tidak melanjutkan persidangan setelah ada surat pencabutan gugatan atau pengaduan seperti perkara dugaan pelanggaran kode etik.

Perlakuan yang berbeda ini, kata dia, membuka ruang subjektivitas karena tidak ada aturan dan ukuran yang jelas baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan DKPP untuk menentukan apakah satu aduan dapat diteruskan atau tidak jika pengadu mencabut aduannya.

Advertising
Advertising

Alasan ketiga, kata Evi, saat DKPP menggelar rapat pleno untuk memutuskan sanksi baginya anggota yang hadir tidak mencapai kuorum. Berdasarkan peraturan DKPP, rapat pleno putusan harus dilakukan tertutup dan dihadiri tujuh orang anggota DKPP. Dalam keadaan tertentu rapat ini bisa dihadiri paling sedikit lima orang. "Dalam memutuskan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 rapat pleno hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP."

"Keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan kuorum ini mestinya dinyatakancacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," ujarnya.

Sementara yang terakhir, Evi menganggap pertimbangan hukum DKPP yang menyatakan ia sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya berlebihan. Ia berdalih dalam mekanisme pengambilan keputusan di KPU dilakukan melalui mekanisme rapat pleno dengan prinsip kolektif kolegial.

Koordinator divisi hanya berfungsi mengkoordinasi, mengendalikan, membina, melaksanakan. “Gugus tugas divisi yang juga harus dipertangungjawabkan dalam rapat pleno."

Evi meminta DKPP Republik Indonesia membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pelaksanaan putusan DKPP itu.

Berita terkait

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

54 menit lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

1 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

5 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

2 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya