Ketua DPR: Distribusikan Alat Uji Virus Corona ke Daerah

Senin, 16 Maret 2020 12:26 WIB

Puan Maharani memberikan pidato saat mendapatkan gelar kehormatan doktor honoris causa dari Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta pemerintah meningkatkan dukungan yang diperlukan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan virus Corona, termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes spesimen bagi mereka yang terpapar. Dia juga meminta pemerintah pusat mendistribusikan alat uji ke pemerintah daerah.

"DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan," ujar Puan melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-1 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi. Langkahnya meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak, dan rehabilitasi sesuai pedoman WHO. "Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona," ujar dia.

Selain itu, Puan menyadari perlunya DPR merevisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia mengatakan aturan itu bakal memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara lebih efektif.

Puan juga mengapresiasi kebijakan yang meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan yang melibatkan keramaian massa, dan menyarankan warga untuk bekerja dari rumah. Dia mengimbau pemerintah dan masyarakat disiplin dalam melakukan pembatasan sosial ini. "DPR RI meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melakukan social distancing," kata Puan.

Advertising
Advertising

Selain itu, Puan mendukung sistem penanggulangan virus Corona dengan isolasi terbatas dan karantina wilayah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018, dalam Pasal 55 tertulis bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ayat (2) Pasal 55 kemudian menyebutkan bahwa tanggung jawab pemerintah pusat seperti dimaksud ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya