TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan Covid-19 atau virus corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.
"Langkah itu seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa'," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Puan meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan "social distancing" tersebut.
Politikus PDIP menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Diharapkan dengan revisi UU tersebut memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19. Langkah itu menurut dia termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar virus tersebut.
"DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan," katanya.