Suap Eks Bupati Bengkayang, Nelly Margaretha Divonis 1,5 Tahun

Reporter

Fikri Arigi

Senin, 2 Maret 2020 21:16 WIB

Nelly Margaretha, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Nelly diperiksa sebagai tersangka pemberi suap Bupati Bengkayang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Pengusaha Nelly Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dalam perkara suap ke Suryadman Gidot saat masih menjabat sebagai Bupati Bengkayang.

"Menyatakan terdakwa Nelly Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Parnaehan Silitonga saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Menurut majelis hakim, Nelly memberikan uang senilai Rp 60 juta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkayang. Nelly menyerahkan uang tersebut ke Suryadman melalui Aleksius selaku Kepala Dinas PUPR.

Kasus bermula pada rapat antara Suryadman, Aleksius, Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Grardus, Kadis Pendidikan Agustinus Yan dan Kabid Anggaran BPKAD. Rapat tersebut membahas APBD-P Tahun 2019 dan APBD murni Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.

Setelah rapat, Suryadman meminta Aleksius dan Agustinus menyiapkan uang Rp 500 juta dari fee pengadaan paket pekerjaan. Uang itu akan digunakan untuk mengurus bantuan keuangan di BPKAD yang ditangani Polda Kalimantan Barat.

Atas permintaan itu, Aleksius menghubungi beberapa pengusaha, yaitu Nelly, Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus. Dia menawarkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR. Syaratnya ada commitment fee 10 persen dari nilai proyek untuk diberikan ke Suryadman.

Nelly bersedia dan mengambil tiga paket pekerjaan. Ia memberikan imbalan untuk Suryadman Gidot Rp 60 juta. Nelly mentransfer Rp 60,5 juta ke rekening atas nama Fitri Julihardi. Uang itu untuk diserahkan Suryadman melalui Aleksius dan sisanya Rp 500 ribu digunakan ongkos perjalanan Fitri.

Akibat perbuatan itu, Nelly diputus bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bengkayang 6 Tahun Penjara

7 April 2020

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bengkayang 6 Tahun Penjara

Jaksa KPK menyatakan Suryadman terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta dari sejumlah pengusaha di Bengkayang.

Baca Selengkapnya

Modus Bupati Bengkayang Terima Suap dari 5 Kontraktor

5 September 2019

Modus Bupati Bengkayang Terima Suap dari 5 Kontraktor

KPK menduga Bupati Bengkayang Suryadman Gidot meminta duit masing-masing Rp300 juta kepada Aleksius dan Agustinus.

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Asrama, Begini Kronologi OTT Bupati Bengkayang

4 September 2019

Ditangkap di Asrama, Begini Kronologi OTT Bupati Bengkayang

KPK menjelaskan kronologi penangkapan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot terkait suap proyek.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek

4 September 2019

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek

KPK menduga kelima orang itu memberikan duit kepada Bupati Bengkayang sebagai setoran awal agar perusahaannya ditunjuk langsung mengerjakan proyek.

Baca Selengkapnya

Kena OTT KPK, Segini Harta Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

4 September 2019

Kena OTT KPK, Segini Harta Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot terakhir menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Maret 2019.

Baca Selengkapnya

OTT Bupati Bengkayang, KPK Tangkap 7 Orang dan Sita Ratusan Juta

4 September 2019

OTT Bupati Bengkayang, KPK Tangkap 7 Orang dan Sita Ratusan Juta

Dalam OTT Bupati Bengkayang, KPK menangkap 7 orang dan menyita uang ratusan juta.

Baca Selengkapnya