Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Bupati Bengkayang Terima Suap dari 5 Kontraktor

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dan menyita barang bukti uang sebesar Rp 336 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dan menyita barang bukti uang sebesar Rp 336 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menjadi tersangka suap proyek. Menurut KPK, pemberian uang tersebut merupakan imbal jasa atas persetujuan Gidot menambahkan anggaran penunjukan langsung proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bengkayang tahun 2019 itu, Dinas PUPR memperoleh Rp7,5 miliar sementara Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 6 miliar.

"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Basaria menuturkan pada Jumat, 30 Agustus 2019, Suryadman meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan. Hari itu pula kedua pejabat menghadap Suryadman. Dalam pertemuan itu, KPK menduga Suryadman meminta duit masing-masing Rp300 juta kepada Aleksius dan Agustinus.

"Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria. Suryadman diduga memberikan tenggat waktu kepada dua bawahannya itu pada Senin, 2 September 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melanjutkan permintaan bosnya, Aleksius bergerak menghubungi para kontraktor menawarkan proyek. Proyek yang ditawarkan menggunakan mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran kurang dari Rp200 juta. Aleksius diduga memberi syarat, para kontraktor bakal dapat proyek asalkan mau memberikan setoran awal. "Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati," kata Basaria.

KPK menduga Aleksius mematok setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai proyek. Para kontraktor kemudian menyerahkan uang itu kepada Aleksius pada Senin, 2 September 2019. Para kontraktor itu di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Bun Si Fat diduga memberi Rp120 juta, Nelly Margaretha Rp 60 juta. Sementara Pandus, Yosef dan Rodi diduga memberikan Rp60 juta.

Alexius menyerahkan uang itu kepada Suryadman di Asrama Pemkab Bengkayang, pada Selasa, 3 September 2019. Saat penyerahan uang inilah, tim KPK menangkap keduanya. Rodi ditangkap pada malam harinya di Pontianak. Sementara, empat penyuap lainnya masih belum tertangkap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.


Sederet Kontroversi Alexander Marwata, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan OTT KPK Hiburan Masyarakat

23 Juni 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Kontroversi Alexander Marwata, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan OTT KPK Hiburan Masyarakat

Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kerap tuai kontroversi, sebut OTT KPK buat hiburan masyarakat dan tak malu Firli Bahuri sebagai tersangka


Komisioner KPK Alexander Marwata Sebut OTT KPK Seperti Hiburan Buat Masyarakat Senang, Apa Alasannya?

23 Juni 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Komisioner KPK Alexander Marwata Sebut OTT KPK Seperti Hiburan Buat Masyarakat Senang, Apa Alasannya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut OTT KPK seperti hiburan buat masyarakat senang. Apa maksudnya?


Mantan Penyidik KPK: Tidak Mungkin Harun Masiku Bisa Ditangkap Jika Gaduh

14 Juni 2024

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Menurut WP, pengembalian Komisaris Rossa itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Penyidik KPK: Tidak Mungkin Harun Masiku Bisa Ditangkap Jika Gaduh

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sebut tak mungkin menangkap Harun Masiku jika terus gaduh. Ini maksudnya.


Sekjen PDIP Dipanggil KPK,Apa Sangkutpaut Hasto Kristiyanto dengan Kasus Harun Masiku?

10 Juni 2024

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sekjen PDIP Dipanggil KPK,Apa Sangkutpaut Hasto Kristiyanto dengan Kasus Harun Masiku?

Hari ini, Senin, 10 Juni 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan memenuhi panggilan KPK. Apa sangkut paut Hasto dengan kasus Harun Masiku?


KPK Usut Lagi Kasus Harun Masiku dan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Soal Diare dan Puyer Cap Kupu-kupu

7 Juni 2024

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto seusai memenuhi panggilan Penyidik KPK di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. Kasus tersebut juga menyeret nama tersangka Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Lagi Kasus Harun Masiku dan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Soal Diare dan Puyer Cap Kupu-kupu

KPK buka lagi kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan setelah mandek. KPK akan panggil Hasto Kristiyanto lagi.


Usai Dipanggil Polda Metro Jaya, Pekan Depan Ganti KPK Panggil Hasto Kristiyanto Soal Kasus Harun Masiku

5 Juni 2024

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Dipanggil Polda Metro Jaya, Pekan Depan Ganti KPK Panggil Hasto Kristiyanto Soal Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depanggil KPK sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Apa kaitan Hasto dengan kasus Harun?


Kasus Harun Masiku 'Hidup Lagi' Setelah Buron 4 Tahun, KPK Panggil Mahasiswa dan Pengacara

1 Juni 2024

Harun Masiku. facebook.com
Kasus Harun Masiku 'Hidup Lagi' Setelah Buron 4 Tahun, KPK Panggil Mahasiswa dan Pengacara

Harun Masiku buron sudah 4 tahun, belakangan KPK panggil seorang mahasiswa dan pengacara untuk pemeriksaan kasus suap kader PDIP ini.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

17 April 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

17 April 2024

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor