TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menjadi tersangka suap proyek. Menurut KPK, pemberian uang tersebut merupakan imbal jasa atas persetujuan Gidot menambahkan anggaran penunjukan langsung proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bengkayang tahun 2019 itu, Dinas PUPR memperoleh Rp7,5 miliar sementara Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 6 miliar.
"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Basaria menuturkan pada Jumat, 30 Agustus 2019, Suryadman meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan. Hari itu pula kedua pejabat menghadap Suryadman. Dalam pertemuan itu, KPK menduga Suryadman meminta duit masing-masing Rp300 juta kepada Aleksius dan Agustinus.
"Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria. Suryadman diduga memberikan tenggat waktu kepada dua bawahannya itu pada Senin, 2 September 2019.
Melanjutkan permintaan bosnya, Aleksius bergerak menghubungi para kontraktor menawarkan proyek. Proyek yang ditawarkan menggunakan mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran kurang dari Rp200 juta. Aleksius diduga memberi syarat, para kontraktor bakal dapat proyek asalkan mau memberikan setoran awal. "Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati," kata Basaria.
KPK menduga Aleksius mematok setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai proyek. Para kontraktor kemudian menyerahkan uang itu kepada Aleksius pada Senin, 2 September 2019. Para kontraktor itu di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Bun Si Fat diduga memberi Rp120 juta, Nelly Margaretha Rp 60 juta. Sementara Pandus, Yosef dan Rodi diduga memberikan Rp60 juta.
Alexius menyerahkan uang itu kepada Suryadman di Asrama Pemkab Bengkayang, pada Selasa, 3 September 2019. Saat penyerahan uang inilah, tim KPK menangkap keduanya. Rodi ditangkap pada malam harinya di Pontianak. Sementara, empat penyuap lainnya masih belum tertangkap.