TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot 6 tahun penjara. Suryadman juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot berupa pidana penjara 6 tahun," dikutip dari surat tuntutan jaksa KPK yang telah dibacakan dalam sidang, Selasa, 7 April 2020.
Jaksa menyatakan Suryadman terbukti menerima suap lebih dari Rp 300 juta dari sejumlah pengusaha di Bengkayang. Suap diberikan agar para pengusaha itu mendapatkan proyek di Dinas PUPR Bengkayang.
Jaksa mengatakan pertimbangan yang memberatkan perbuatannya ialah Suryadman tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia berlaku sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
KPK menangkap Suryadman dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan September 2019. Saat itu, KPK menangkapnya ketika baru saja menerima uang dari pengusaha.