TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 3 September 2019. Dia ditangkap dengan dugaan terlibat kasus korupsi proyek di Kabupaten Bengkayang.
"Tujuh orang ditangkap termasuk Bupati dan pejabat Pemkab lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 4 September 2019.
Berdasarkan data kekayaan penyelenggara KPK, Suryadman terakhir menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Maret 2019. Menurut data itu, Suryadman memiliki harta kekayaan dengan jumlah Rp 3,09 miliar.
Harta berupa tanah dan bangunan menyumbang kekayaan kader Partai Demokrat itu sebesar Rp 1,6 miliar. Empat bidang tanahnya tersebar di Bengkayang. Suryadman juga memiliki harta bergerak berupa dua mobil dan satu motor senilai Rp 204,5 juta.
Sedangkan harta bergerak lainnya yang dimiliki Suryadman berjumlah Rp 47,2 miliar. Suryadman juga memiliki uang kas senilai Rp 1,5 miliar dan harta lainnya berjumlah Rp 485 juta. Seluruh hartanya itu mesti dikurangi karena ia memiliki utang berjumlah Rp 906 juta.
Suryadman beserta orang yang ditangkap kini tengah diperiksa secara intensif di KPK. Komisi antikorupsi urung menetapkan tersangka dalam OTT kali ini. Status hukum untuk Suryadman cs bakal diumumkan pada sore nanti.