Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditangkap di Asrama, Begini Kronologi OTT Bupati Bengkayang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Selasa 3 September 2019. Sebelumnya lembaga antirasuah mendapat laporan mengenai adanya permintaan duit dari Bupati melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Alexius.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka juga mendapat informasi adanya permintaan dari Suryadman melalui Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan. Sumber duitnya yaitu sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Bengkayang.

"Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati," kata Basaria di kantornya, Rabu, 4 September 2019.

Mendapat informasi itu, tim KPK turun menuju asrama Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, 3 September 2019. Sekitar pukul 10.00 waktu setempat, tim menyaksikan Alexius dan stafnya Fitri Julihardi berada di lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, kata Basaria, tim melihat Suryadman dengan mobilnya masuk ke asrama alias mess tersebut. "Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," kata dia.

Tim kemudian bergegas memasuki mess. Di sana tim KPK mencokok Suryadman, ajudan bupati Risen Sitompul, Alexius, Fitri Julihardi, dan Sekretaris Daerah Bengkayang Obaja. Bersama mereka KPK menyita duit berjumlah Rp 336 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya, tim menangkap pihak swasta bernama Rodi di hotel Pontianak pukul 21.00 dan menangkap Agustinus Yan di sebuah hotel di Bengkayang pada pukul 22.30.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Basaria.

Dalam gelar KPK yang dilakukan siang ini, KPK menetapkan total 7 tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menetapkan Suryadman dan Alexius menjadi tersangka.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menetapkan lima orang kontraktor. Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Bun Si Fat diduga memberi Rp120 juta, Nelly Margaretha Rp 60 juta. Sementara Pandus, Yosef dan Rodi diduga memberikan Rp 60 juta. Di antara lima orang itu, baru Rodi yang berhasil ditangkap.

KPK menduga kelima orang itu memberikan duit kepada Suryadman sebagai setoran awal agar perusahaannya ingin ditunjuk langsung mengerjakan proyek di Bengkayang. KPK menduga Suryadman menarik setoran awal sebanyak Rp20-Rp25 juta atau 10 persen dari setiap proyek penunjukan langsung. KPK menduga Suryadman akan menggunakan uang dari para kontraktor untuk kepentingan pribadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

2 jam lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

2 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

4 jam lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

7 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

10 jam lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

1 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

1 hari lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.