TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menjadi tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bengkayang. KPK menduga Suryadman menerima suap dari lima kontraktor proyek.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 4 September 2019.
Selain Suryadman, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius sebagai tersangka penerima suap. Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan lima orang kontraktor.
Mereka di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Bun Si Fat diduga memberi Rp120 juta, Nelly Margaretha Rp 60 juta. Sementara Pandus, Yosef dan Rodi diduga memberikan Rp60 juta.
KPK menduga kelima orang itu memberikan duit kepada Suryadman sebagai setoran awal agar perusahaannya ditunjuk langsung mengerjakan proyek di Bengkayang. KPK menduga Suryadman menarik setoran awal sebanyak Rp20-Rp25 juta atau 10 persen dari setiap proyek penunjukan langsung.
Kelima orang yang menjadi tersangka KPK ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 2 September 2019.