Mahfud MD Segera Panggil Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi

Sabtu, 18 Januari 2020 15:17 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan dan disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan, Jakarta, 20 November 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan segera memanggil Jaksa Agung ST. Burhanuddin ihwal pernyataannya soal tragedi Semanggi I dan II.

"Nanti kami lihat dan memastikan duduk posisinya seperti apa. Nanti minggu depan saya panggil," kata Mahfud di Hotel Sari Pacific, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020.

Mahfud sebelumnya mengaku tidak tahu jika Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. "Saya belum dengar, tuh. Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 17 Januari kemarin.

Menurut Mahfud, suatu peristiwa bisa disebut pelanggaran HAM berat jika memenuhi sejumlah kriteria seperti adanya kejahatan kemanusiaan dan genosida. "Dalam konteks ukuran itu, kan, nanti kami akan melihat," ujarnya.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga enggan berkomentar banyak saat ditanya pembentukan pengadilan ad hoc untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. "Nanti, lah. Saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena, kan, sejak dulu selalu beda Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," ujar Mahfud.

Advertising
Advertising

Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kamis kemarin, Burhanuddin mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Ia berdalih rapat paripurna DPR yang mengesahkan hasil kerja Panitia Khusus Peristiwa Semanggi I dan II serta Tragedi Trisakti pada 9 Juli 2001 menyatakan peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM dan bisa diadili di pengadilan umum.

Pernyataan Burhanuddin itu pun menuai kritik, salah satunya dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Choirul menyarankan Jaksa Agung memeriksa kembali informasi yang diperolehnya dan melakukan klarifikasi.

Anam mengatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Berkas itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dalam laporan penyelidikan pro justitia untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. "Juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.

Berita terkait

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

1 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

2 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

3 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

6 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

7 hari lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

7 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

8 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya