KPU: Harun Masiku Bisa ke DPR Jika Pakai Cara Seperti Mulan

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 11 Januari 2020 08:48 WIB

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto meninjau persiapan Rakernas di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020. Dewi Nurita/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, keputusan lembaganya menetapkan kader PDIP Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) atas Nazarudin Kiemas, sudah final. KPU tak bisa menggantikan Riezky dengan Harun Masiku seperti keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pramono mengatakan, satu-satunya jalan bagi PDIP jika tetap bersikukuh ingin mengganti Riezky adalah dengan memecat semua caleg PDIP terpilih yang memiliki suara di atas Harun, lalu mengajukan Harun sebagai PAW kepada DPR. “Suara Harun berada di peringkat kelima, jadi kalau partai memecat empat orang di atasnya, itu mungkin baru bisa,” ujar Pramono saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2020.

Pramono mengatakan, cara ini pernah dilakukan seperti saat memasukkan Mulan Jameela ke DPR. “Meskipun partai melakukan dengan cara yang otoriter, tapi tetap sah."

Cara yang dimaksud Pramono adalah langkah yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk meloloskan calegnya, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. Penetapan Mulan sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 mengorbankan dua kader partai Gerindra lain, yakni; Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Gerindra digugat para kadernya itu karena pemecatan sepihak. Sempat bersitegang dan berproses di pengadilan, akhirnya kasus itu diselesaikan secara internal oleh partai dan Mulan Jameela tetap melenggang ke Senayan.

Advertising
Advertising

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sangat menghindari cara-cara seperti itu. Menurut Hasto, PDIP berupaya melakukan proses PAW sesuai kaidah hukum yang sangat rigid dan jelas ketentuannya. "DPP Partai di dalam mengambil sikap berdasarkan pada konstruksi hukum yang kuat bahwa partai adalah peserta pemilu," ujar Hasto kepada Tempo pada Kamis lalu,9 Januari 2020.

Selain itu, ujar Hasto, DPP juga belajar dari pengalaman ketika proses PAW Honing Sani digantikan oleh Andreas Pairera pada 2015. Ketika itu DPP digugat Honing dan memerlukan waktu yang sangat lama, serta melalui proses hukum dan peradilan yang melelahkan. "Karena itulah, partai dan demikian halnya KPU bertindak hati-hati. Sebab semuanya terikat pada aturan dan hal tersebut bukan hal yang harus dinegosiasikan karena rigidnya peraturan."

Kasus PAW Riezky dan Harun ini berhubungan dengan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pangkal masalahnya adalah Harun dan Riezky memperebutkan kursi warisan Nazarudin Kiemas, yang meninggal menjelang pemungutan suara. PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW, sedangkan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berusaha dapat dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia dengan cara melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ujungnya terjerat OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini diganti pada Sabtu, 11 Januari 2020, pukul 21.47 WIB. Sebelumnya berjudul "KPU: Harun Bisa ke DPR Jika PDIP Tiru Cara Prabowo Loloskan Mulan". Terima kasih.

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

54 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

2 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

5 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

12 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

14 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

14 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

14 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

15 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya