Kasus Suap KPU, Bos Perludem Cerita Aksi Tersangka Agustiani

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 10 Januari 2020 10:28 WIB

Agustiani Tio Fridelina. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan dirinya pernah dihubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang kini menjadi tersangka kasus suap di KPU dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Dia kontak saya pada 6 Januari (2020), tanya-tanya soal celah hukum supaya bisa mengganti anggota DPR terpilih (dengan) Harun Masiku,” ujar Titi saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 10 Januari 2020.

Titi menerangkan dia tak memberikan pendapat hukum kepada Agustiani. Tito menilai secara prosedur dan aturan tidak ada celah untuk mengganti anggota DPR yang telah ditetapkan KPU.

Agustiani dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap pada Rabu lalu, 8 Januari 2020, dan menjadi tersangka penerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Agustiani juga calon legislatif dari PDIP dalam Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan Jambi.

Advertising
Advertising

Adapun tersangka Saeful adalah staf Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto. Sedangkan Harun calon legislatif dari PDIP (Dapil Sumsel I) pada Pemilu 2019.

Titi menerangkan bahwa dia mengenal Agustiani sebab mereka pernah aktif di Bawaslu Pusat.

Agustini pernah menjabat Komisioner Bawaslu (2008-2012), sedangkan Titi tergabung dalam tim asistensi Bawaslu pada 2009.

Kasus suap KPU tersebut bermula dari kursi warisan Nazarudin Kiemas, yang meninggal setelah Pemilu 2019, di Dapil Sumsel I.

Adik kandung Taufiq Kiemas, mendiang suami ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tadi wafat pada 26 Maret 2019.

Meski begitu dia tetap menangguk suara dalam Pemilu 2019 pada 17 April karena fotonya masih terpampang dalam kertas suara. Bahkan, Nazarudin Kiemas mendapatkan suara terbanyak di Dapil Sumsel I.

PDIP ingin suara Nazarudin dilimpahkan kepada Harun sehingga bisa menjadi anggota DPR. Tapi KPU menetapkan Riezky Aprilia yang mendapatkan suara warisan itu sebab menangguk suara tertinggi setelah almarhum Nazarudin Kiemas.

PDIP menggugat ke Mahkamah Agung. Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.

KPU berkeras menetapkan Riezky. Pada 13 September 2019, PDIP mengajukan permohonan fatwa MA.

Partai itu pun mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Untuk memuluskan Harun melenggang ke Senayan, kaat KPK, Agustiani turut melobi Wahyu Setiawan.

Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu. Wahyu lantas menjawab," “Siap mainkan.”

Nah, untuk membantu penetapan Harun Masiku oleh KPU, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta.

Pada Selasa, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU tetap menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Riezky di DPR.

Menurut Titi, langkah KPU menetapkan Riezky Aprilia sudah tepat. Dia menganggap janggal putusan MA yang memberikan kewenangan kepada partai sebagai penentu suara pada pergantian antarwaktu anggota parlemen.

“Isi putusan bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang kita anut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Titi.

Sebaliknya, Tiiti berpendapat, kalau KPU melaksanakan permintaan PDIP untuk menetapkan Harun, maka akan meruntuhkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

17 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

17 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

19 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

19 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

22 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya