Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon berfoto bersama pendukung seusai Salat Jumat di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2019. Tempo/Irsyan Hasyim
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu tak muncul di publik, anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon, kembali melontarkan komentar. Mantan Wakil Ketua DPR itu meminta pemerintah melindungi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini menetap di Arab Saudi.
“Negara harus hadir melindungi HRS (Rizieq Shihab) dan memfasilitasi untuk bisa kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat," tulis Fadli di akun Twitternya @fadlizon hari ini, Selasa, 26 November 2019.
Menurut dia, jangan sampai hak Rizieq Shihab sebagai WNI untuk memperoleh perlindungan negara diabaikan hanya karena perbedaan pilihan politik dengan pemerintah.
Rizieq Shihab bermukim di Mekah mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus yang salah satunya dugaan perbincangan mesum di telepon seluler. Pengsutan kasus tersebut dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq Shihab belum juga kembali ke Indonesia.
Fadli Zon lantas menyitir Konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5 bahwa negara berkewajiban melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.
Undang-Undang 37 Tahun 1999 pada Bab V Pasal 19 (b) menyatakan, "“Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai di peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.”
Diperkuat dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Fadli Zon mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR pada pekan lalu menyatakan salah satu prioritas program kementeriannya adalah diplomasi perlindungan warga negara.
“Upaya pemerintah untuk memulangkan HRS ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri,” tuturnya tentang pemulangan Rizieq Shihab.