BNPT Sudah Beri Info ke Densus 88 Sebelum Penusukan Wiranto
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 21 November 2019 16:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT ihwal peristiwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu. DPR menanyai deteksi dini BNPT sampai akhirnya kecolongan peristiwa penyerangan itu.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Brigadir Jenderal Budiono Sandi mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi awal kepada Detasemen Khusus 88 ihwal jaringan yang ada di Pandeglang yang berpotensi melakukan aksi terorisme.
"Dalam kasus kejadian Wiranto dari BNPT sudah beri masukan kami input pada Polri khususnya Densus 88 baik berupa informasi intelijen dan lainnya," kata Budiono dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Meski demikian, lanjut Budiono, Densus 88 memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan penindakan. BNPT pun tak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Densus melakukan penindakan.
Anggota Komisi Hukum DPR Marianus Gea kemudian bertanya untuk memperjelas keterangan Budiono itu. "Sudah deteksi akan kejadian?" tanya dia.
"Potensi untuk ancaman teror di Pandeglang dengan ancaman itu sudah kami berikan kepada Densus," ujar Budiono.
"Tapi Polda Banten tidak tahu dan Densus tidak ada di sana? Informasi putus atau koordinasi tidak sampai?" tanya Marianus Gea.
Pertanyaan itu tak dijawab oleh Budiono Sandi. Namun Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius kemudian menjelaskan bahwa koordinasi tak selalu mudah dilakukan meski gampang diucapkan.
Wiranto ditusuk di dekat alun-alun Menes, Pandeglang, Banten pada Kamis 10 Oktober 2019. Pelakunya diketahui bernama Abu Rara dan istrinya. Polisi menyebut keduanya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD.