Kenaikan Manfaat JKK dan JKm untuk Kesejahteraan Pekerja

Minggu, 3 November 2019 16:57 WIB

Untuk tidak mengulangi lagi kelalaian atas Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015, BPJS Watch mendesak Pemerintah untuk mengkaji manfaat JKK dan JKm di tahun 2020.

INFO NASIONAL — Kehadiran empat program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja.

Untuk tahun 2019 ini saja, sejak Januari sampai 30 September 2019 lalu, BP Jamsostek telah meberikan manfaat JKK untuk 13 ribu kasus kecelakaan kerja dengan biaya klaim sebesar Rp 1,1 triliun. Untuk JKm telah memberikan manfaat untuk 23 ribu kasus kematian dengan biaya klaim sebesar Rp 632 miliar, manfaat JHT untuk 1,6 juta pencairan dengan biaya klaim sebesar Rp 19,4 triliun, dan manfaat JP untuk 28 ribu kasus dengan biaya klaim sebesar Rp 82 miliar.

Tentunya manfaat yang besar tersebut bisa diterapkan karena didukung oleh dana kelolaan yang besar, yaitu Program JKK sebesar Rp 32,47 triliun, program JKm sebesar Rp 11,78 triliun, Program JHT sebesar Rp 296,26 triliun dan Program JP sebesar Rp 49,34 triliun (per 30 Juni 2019).

Dana kelolaan yang besar tersebut didukung oleh hasil investasi dari dana kelolaan tersebut. Per 30 Juni 2019 hasil investasi dana JKK mencapai Rp 1,28 triliun, JKm sebesar Rp 492,21 miliar, JHT sebesar Rp 11.33 triliun, dan JP sebesar Rp 1,73 triliun.

Program JKK dan JKm

Advertising
Advertising

Khusus untuk Program JKK dan JKm, dengan dana kelolaan dan hasil investasi yang besar tersebut tentunya manfaat kedua program ini harus terus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan lebih besar lagi kepada pekerja dan ahli warisnya.

Mengacu pada Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015, besarnya iuran dan manfaat program JKK dan JKm bagi Peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 tahun. Besaran iuran JKK dan JKm secara nominal otomatis meningkat dengan naiknya upah minimum dan kenaikan upah tiap tahun, tetapi manfaat JKK dan JKm sudah empat tahun ini tidak naik.

Bila mengacu pada Pasal 29 dan 36 tersebut seharusnya manfaat JKK dan JKm sudah naik di tahun 2017 dan 2019 saat ini, tetapi hingga saat ini kenaikan manfaat tersebut belum juga kunjung tiba. Dengan tidak naiknya manfaat JKK dan JKm maka pekerja dan ahli waris pekerja tentunya dirugikan.

Saat ini draft revisi PP No. 44 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan manfaat JKK dan JKm sudah di meja presiden, dan tinggal ditandatangani oleh presiden. Proses revisi ini sudah memakan waktu empat tahun dan proses penandatanganannya juga lama, mengingat sejak Bulan Mei 2019 lalu Menteri Sekretaris Negara sudah meminta beberapa kementerian memberikan paraf atas draf revisi PP No. 44 ini.

BPJS Watch menilai keterlambatan ini disebabkan tidak responsifnya para pembantu presiden mengimplementasikan Pasal 29 dan 36 PP No. 44 tahun 2015.

Proses lamanya revisi dan penandatanganan draf revisi PP No. 44 tahun 2015 ini berdampak pada manfaat yang diterima pekerja dan ahli waris bagi pekerja yang meninggal dunia.

Beberapa manfaat yang dinaikkan dalam revisi tersebut antara lain adanya pembiayaan home care sebesar Rp 20 juta bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dan santunan pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain itu, beasiswa dari satu anak menjadi dua anak dengan perincian untuk tingkat TK/SD mendapat Rp 1,5 juta/tahun, tingkat SMP Rp 2 juta/tahun, SMA Rp 3 juta/tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp 12 juta/tahun.

Salah satu contoh kasus Pak Asep Kamil, satpam yang meninggal karena ditabrak oleh sebuah minibus pada saat bertugas menjaga Apotek Senopati di Minggu, 27 Oktober 2019 dini hari tepatnya pukul 03.30 WIB.

BP Jamsostek memberikan santunan kepada ahli waris Pak Asep sesuai ketentuan yang ada di PP No. 44 Tahun 2015, yaitu Santunan Meninggal dunia yaitu 48 kali upah (= 48 x Rp. 4 juta) sebesar Rp 192 juta, ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan beasiswa sebesar 12 juta, ditambah lagi hak atas JHT sebesar Rp 4.289.537, serta JP yang akan diberikan secara berkala setiap bulan.

Untuk kasus kematian Pak Asep tersebut, bila saja Revisi PP No. 44 Tahun 2015 sudah ditandatangani presiden, maka BP Jamsostek akan memberi santunan pemakaman kepada ahli waris Pak Asep sebesar Rp 10 juta dan beasiswa SMA sebesar Rp 3 juta dan untuk kuliah nantinya sebesar Rp 60 juta (= 5 tahun kuliah x Rp. 12 juta).

Santunan dan beasiswa ini akan lebih membantu ahli waris khususnya untuk mendukung anak Pak Asep yang tahun depan akan masuk kuliah.

Tentunya tidak hanya ahli waris almarhum Pak Asep yang dirugikan karena PP No. 44 Tahun 2015 belum juga ditandatangani, tetapi beberapa ahli waris lainnya yang tulang punggung ekonominya meninggal dunia, seperti ahli waris seorang nelayan di Kendari dan kepala dusun di Mataram yang hanya mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 24 juta dari BP Jamsostek.

Mengingat pentingnya kenaikan manfaat JKK dan JKm ini untuk kesejahteraan pekerja dan ahli warisnya, BPJS Watch berharap Presden segera menandatangani Revisi PP No. 44 Tahun 2015 dalam minggu pertama November ini sehingga pekerja dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia segera menikmati kenaikan manfaat JKK dan JKm untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan ahli waris pekerja khususnya untuk kelanjutan sekolah anak pekerja hingga perguruan tinggi.

Untuk tidak mengulangi lagi kelalaian atas Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015 saat ini, BPJS Watch pun mendesak pemerintah untuk melakukan kajian manfaat JKK dan JKm di tahun 2020 nanti sehingga manfaat JKK dan JKm bisa dinaikan lagi pada tahun 2021, yaitu dua tahun sejak kenaikan di 2019 ini.

JKK dan JKm untuk Seluruh Pekerja

Mengingat manfaat JKK dan JKm yang akan ditingkatkan, yang tertuang dalam revisi PP No. 44 Tahun 2015, sudah seharusnya seluruh segmen pekerja lainnya pun turut menikmatinya. Program JKK dan JKm bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pegawai Pemerintah non-PNS (PPNPNS) yang selama ini dikelola PT Taspen hendaknya segera diintegrasikan ke dalam program JKK dan JKm yang dikelola BP Jamsostek sehingga seluruh pekerja bergotong royong dan menikmati manfaat yang sangat baik bersama-sama.

BPJS Watch menilai manfaat JKK dan JKm yang diterima pekerja swasta dan BUMN selama ini lebih baik dari yang diterima PNS, PPPK dan PPNPNS, apalagi dengan kenaikan manfaat JKK dan JKm di BP Jamsotek.

Segmen pekerja informal miskin pun berhak mendapatkan program JKK dan JKm. Pemerintah diharapkan segera menerapkan instrument PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk Program JKK dan JKm bagi pekerja informal miskin di tahun 2021, dengan menganggarkan iuran JKK dan JKm untuk Pekerja informal miskin dalam APBN 2021.

Penerapan PBI untuk JKK dan JKm ini pun akan berdampak langsung membantu menurunkan defisit bagi Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya