Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Iklan

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, MA mendesak pemerintahan Joko Widodo merevisi atau mencabut Permen 2/2022, yaitu Peraturan Menteri tentang kebijakan terbaru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Desakan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul maraknya demo dan penolakan yang dilakukan para pekerja di tengah peningkatan penularan Covid-19.

Hidayat mengatakan sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila. Juga prinsip negara hukum yang menghormati HAM.

“Memang, namanya Jaminan Hari Tua (JHT). Faktanya, banyak para Pekerja yang terkena PHK saat usia mereka masih di bawah 40 tahun. Terlebih pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga tidak manusiawi dan tidak adil, kalau mereka harus menunggu lama sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Padahal, menurutnya, JHT itu uang mereka sendiri, bukan uangnya Pemerintah. Justru bila JHT bisa langsung dicairkan seperti Permen sebelumnya (Permen Nomor 19 Tahun 2015), maka JHT yang langsung dicairkan itu bisa dipergunakan untuk usaha atau yang lainnya. “Sehingga JHT jadi bermakna, Jaminan agar hidup pekerja hingga saat Hari Tua nantinya, para Pekerja tidak merana,” ujarnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, ketentuan yang dihadirkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, itu juga bertentangan dengan prinsip perundangan. Karena peraturan menteri itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang membolehkan JHT bisa segera dicairkan, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, apabila terjadi PHK. Peraturan Pemerintah itu dikuatkan dengan instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Menaker saat itu, Hanif Dhakiri. 

“Ini jelas melanggar prinsip negara hukum. Peraturan menteri (Permen) yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP), tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP. Apalagi bila salahsatu dasar dari Permenaker tersebut adalah UU Cipta Kerja, karena saat ini statusnya ‘dimati-surikan’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan sebagai  inkonstitusional bersyarat,” ucapnya.

Karena itu, HNW mendesak agar Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk berpihak kepada para Pekerja dengan mengkoreksi Permen no 2/2022. Dan mengembalikannya kepada instruksi Presiden Jokowi sendiri yang mewujud menjadi PP No 60/2015.  Apalagi tidak seperti tahun 2015, pada tahun 2022,  ini pada masa pandemi Covid-19, banyak terjadi PHK oleh industri yang terdampak pandemi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Survei Kemenaker pada November 2021 lalu, menyebutkan setidaknya ada 72.983 pekerja yang terkena PHK di 4.156 perusahaan. Selain itu  ada 2,94  juta pekerja yang terdampak Covid-19 dan terancam di-PHK atau dirumahkan. Dibandingkan  data Kemenaker pada 2015 ketika PP No. 60 Tahun 2015 diterbitkan, pada 2015, pekerja yang di-PHK berjumlah 26.506. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari angka PHK saat pandemi, yaitu 72.993 pekerja. 

“Menaker seharusnya sudah memahami makna angka-angka terPHK dengan segala dampaknya. Kalau dulu dengan 26.506 terPHK saja, JHT langsung bisa dicairkan, agar bisa menanggulangi dampak-dampak negatif dari PHK, maka ketika jumlah terPHK di era covid-19 menjadi lebih dari 2 kali lipat dari sebelumnya, manusiawi dan adilnya adalah bila dana JHT itu segera dibayarkan sebagaimana aturan sebelumnya, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sebagaimana aturan yang baru,”ujarnya. 

Apalagi, kata HNW, JHT berasal dari uang pemotongan dari gaji Pekerja bukan APBN, dan kabarnya aman bahkan terakumulasi dalam jumlah yang melebihi Rp 550 T. Maka merevisi atau mencabut Permen 2/2022 yang meresahkan para Pekerja akan sangat memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

Namun, apabila tetap tidak mau merevisi apalagi mencabut Permen 2/2022, HNW yang juga anggota komisi VIII DPR, mendukung upaya Serikat Pekerja yang akan mengajukan gugatan Permenaker Nomer 2/2022 tersebut ke PTUN. HNW berharap, para hakim mempergunakan hati nurani dan akal sehat untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan bagi para pekerja sesuai dengan prinsip negara hukum yang juga hormati HAM.

Sekalipun begitu, HNW berharap pemerintah dalam rangka melaksanakan konstitusi, melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk kalangan Pekerja, dan bukti keseriusan mengatasi Covid-19, maka sebaiknya  pemerintah segera merevisi atau mencabut Permennya. Ini penting, agar tidak menambah keresahan para pekerja yang merasa diberlakukan tidak manusiawi dan tidak adil, dengan melakukan gugatan ke PTUN. 

“Banyaknya kritik dari DPR, DPD dan demonstrasi dimana-mana, mestinya cukup untuk membuat pemerintah Jokowi melakukan executive review dengan mengkoreksi Permen No. 2 Tahun 2022 baik dengan merevisinya agar sesuai dengan PP No 60/2015 atau bahkan mencabutnya. Agar para pekerja khususnya dan masyarakat umumnya akan tenteram, dan merasakan hadirnya Negara yang melindungi mereka, dengan kembalinya komitmen menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan dan HAM,” tuturnya.(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

1 hari lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

2 hari lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

Bambang Soesatyo mengapresiasi peran Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa yang telah mengoptimalkan peran masjid sebagai pemberdaya umat.


Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

6 hari lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

7 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

7 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

8 hari lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024


Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

9 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

9 hari lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".