Tokoh dan Pegiat Antikorupsi Bakal Gugat UU KPK Hasil Revisi

Rabu, 30 Oktober 2019 15:54 WIB

Massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Bebaskan Tahanan Politik melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Oktober 2019. Aksi tersebut menuntut Pemerintah Indonesia periode 2019-2024 untuk terus memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia, mencabut RUU yang dianggap bermasalah, terbitkan Perpu KPK, dan bebaskan tahanan politik aktivis Papua. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh dan pegiat antikorupsi akan segera menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan draf gugatan sudah rampung dan tinggal didaftarkan ke MK. "Sedang kami susun siapa tokoh bangsa yang bisa menjadi pemohon judicial review itu, drafnya sudah selesai," kata Feri saat dihubungi, Rabu, 30 Oktober 2019.

Feri mengatakan gugatan yang akan diajukan yakni gugatan formil. Para penggugat, kata dia, mempersoalkan proses pembentukan UU KPK dilakukan tidak transparan. Para penggugat juga menilai pembentukan UU KPK cacat formal karena tidak masuk program legislasi nasional prioritas 2019. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan perundang-undangan.

Selain itu, Feri mengatakan rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK pada 17 September 2019 juga tidak mencapai kuorum. Ia mencatat ada sekitar 182 anggota dewan yang tidak hadir, namun menitipkan tanda tangan kehadiran.

"Menurut tata tertib DPR mestinya anggota DPR itu hadir," kata dia. Dalam gugatannya, Feri mengatakan mereka meminta agar MK membatalkan revisi UU tersebut.

Advertising
Advertising

Feri menyebutkan sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat antikorupsi yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, pada akhir September 2019 telah bersedia menjadi penggugat. Dalam pertemuan itu, ada 41 tokoh senior yang ikut bertemu dengan Jokowi membahas penerbitan Peraturan Pengganti UU KPK atau Perpu KPK.

Feri adalah salah satu tokoh yang ikut dalam pertemuan itu. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja tokoh yang sudah bersedia menjadi penggugat. "Rata-rata kelompok yang menghadap presiden, plus yang tidak sempat hadir ketika itu juga ikut menjadi penggugat," kata dia.

Feri mengatakan gugatan itu akan segera diajukan ke MK. Namun, pihaknya masih menunggu proses gugatan yang telah diajukan belasan mahasiswa sebelumnya. Ia memastikan alasan gugatan yang diajukan tokoh masyarakat dan pegiat antikorupsi itu berbeda dengan yang diajukan mahasiswa.

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

6 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

26 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

27 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

42 hari lalu

JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

JPPI menggugat pasal dalam UU Sisdiknas yang memuat tentang sekolah bebas biaya.

Baca Selengkapnya

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

54 hari lalu

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

57 hari lalu

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

59 hari lalu

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

27 Februari 2024

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya