TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch tengah menyiapkan gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi. “Pasti kami akan mengajukan judicial review,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.
Kurnia mengatakan terdapat tiga masalah dalam pembahasan revisi UU KPK yang akan masuk materi gugatan ke MK. Menurut ICW, pembentukan UU KPK cacat formal karena tidak masuk program legislasi nasional prioritas 2019. Rapat paripurna pengesahan revisi UU tersebut pada 17 September juga tidak mencapai kuorum.
Kedua, Kurnia menganggap UU KPK yang baru juga berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Terakhir, pembahasan UU juga sama sekali tidak melibatkan KPK. “Jadi, omong kosong DPR dan pemerintah akan memperkuat KPK,” kata dia.
Langkah gugatan ini diambil ICW setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergeming atas desakan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK dari masyarakat sipil. Jokowi tak kunjung menerbitkan Perpu KPK hingga UU tersebut otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Kendati demikian, Kurnia mengatakan pihaknya masih berharap Jokowi bakal menerbitkan Perpu KPK. Ia menilai Jokowi perlu menerbitkan perpu yang membatalkan hasil revisi untuk menyelematkan upaya pemberantasan korupsi ke depan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan mulai berlakunya UU KPK hasil revisi tak menutup kesempatan Jokowi untuk menerbitkan perpu. Ia mengatakan Jokowi masih dapat mengeluarkan Perpu KPK kendati UU sudah diundangkan. "Perpu enggak digantungkan pada pemberlakuan UU KPK, kalau hari ini berlaku ya perpu bisa dikeluarkan kapan pun,” kata dia.