Bareskrim Polri Ringkus WNA Pelaku Hacking Bermodus Ransomware

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 25 Oktober 2019 16:00 WIB

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang warga negara asing berinisial BBA, 21 tahun, pelaku tindak pidana hacking dengan modus ransomware. BBA ditangkap pada 18 Oktober 2019 lalu di DI Yogyakarta.

Ransomware sendiri adalah sejenis malware yang mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data hingga tebusan dibayar.

"Jadi tersangka ini menyebarkan atau mengirimkan email ke korban, berisi link. Yang di mana ketika korban mengklik link itu, akan menyebabkan server komputer mati," ujar Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2019.

Setelah server komputer korban mati, BBA kemudian meminta uang tebusan dalam bentuk mata uang crypto currency bitcoin agar sistem berfungsi kembali. Rickynaldo menuturkan, BBA mampu meraup sampai 300 bitcoin. "Di mana satu bitcoin itu kalau ditukar nilainya sekitar Rp 150 juta," kata Rickynaldo.

Salah satu korban BBA adalah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. BBA mengirimkan Link email http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut yang mengarahkan ke sebuah link yang berisi cryptolocker.

"Selain itu dari hasil pengembangan penyidikan, BBA juga diketahui melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjual beilikan data kartu kredit orang lain," ucap Rickynaldo.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu buah laptop, dua buah ponsel, satu buah kartu identitas, satu buah kartu ATM, dan satu unit CPU rakitan. Atas perbuatannya itu, BBA dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

2 hari lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

2 hari lalu

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

2 hari lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

2 hari lalu

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

3 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

3 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

4 hari lalu

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

4 hari lalu

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

5 hari lalu

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

Auditor BPKP mulai melakukan pengawasan terkait pelayanan konsumsi bermasalah dalam PON Aceh-Sumut 2024. Ada catatan buruk PON 2024.

Baca Selengkapnya

Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI, Bareskrim Akan Tinjau Sejumlah Venue Pertandingan

6 hari lalu

Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI, Bareskrim Akan Tinjau Sejumlah Venue Pertandingan

Dugaan penyelewengan anggaran ini datang dari Kemenpora yang mengeluhkan banyak fasilitas yang belum memadai saat PON berlangsung.

Baca Selengkapnya