Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2019. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang warga negara asing berinisial BBA, 21 tahun, pelaku tindak pidana hacking dengan modus ransomware. BBA ditangkap pada 18 Oktober 2019 lalu di DI Yogyakarta.
Ransomware sendiri adalah sejenis malware yang mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data hingga tebusan dibayar.
"Jadi tersangka ini menyebarkan atau mengirimkan email ke korban, berisi link. Yang di mana ketika korban mengklik link itu, akan menyebabkan server komputer mati," ujar Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2019.
Setelah server komputer korban mati, BBA kemudian meminta uang tebusan dalam bentuk mata uang crypto currency bitcoin agar sistem berfungsi kembali. Rickynaldo menuturkan, BBA mampu meraup sampai 300 bitcoin. "Di mana satu bitcoin itu kalau ditukar nilainya sekitar Rp 150 juta," kata Rickynaldo.
Salah satu korban BBA adalah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. BBA mengirimkan Link email http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut yang mengarahkan ke sebuah link yang berisi cryptolocker.
"Selain itu dari hasil pengembangan penyidikan, BBA juga diketahui melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjual beilikan data kartu kredit orang lain," ucap Rickynaldo.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu buah laptop, dua buah ponsel, satu buah kartu identitas, satu buah kartu ATM, dan satu unit CPU rakitan. Atas perbuatannya itu, BBA dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.