UU KPK Berlaku, Pakar Hukum: Hari Ini Harus Ada Nomornya

Reporter

Halida Bunga

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 17 Oktober 2019 10:42 WIB

Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 19 September 2019. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi salah satu diantaranya menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan UU KPK yang diteken DPR pada 17 September 2019 lalu harus diundangkan dengan pemberian nomor. Hal ini dilakukan karena UU itu otomatis berlaku pasca 30 hari disahkan.

"Berdasarkan ketentuan konstitusional, UU itu berlaku dan wajib diundangkan. Berarti hari ini harus ada nomor karena sudah berlaku. Jadi enggak boleh lewat. Enggak boleh lambat lagi administrasinya," ujar Refly kepada Tempo Kamis pagi, 17 Oktober 2019.

Refly menjelaskan, meski nantinya UU KPK sudah diberi nomor, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK tetap bisa dikeluarkan Presiden.

"Perpu enggak digantungkan pada pemberlakuan UU KPK. Jadi kalau hari ini berlaku ya Perpu bisa dikeluarkan kapan pun. Itu teknis hukumnya. Bahkan Perpu bisa dikeluarkan setelah UU ada nomernya," ujarnya.

UU KPK yang baru itu hari ini otomatis menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2002. Hingga saat ini sejumlah pihak dan masyarakat sipil masih menunggu sikap tegas dari Presiden terkait penerbitan Perpu atas UU KPK yang dianggap melemahkan kerja pemberantasan korupsi.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 hari lalu

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

27 hari lalu

Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.

Baca Selengkapnya

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

55 hari lalu

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

58 hari lalu

Alasan KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK tidak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

28 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, IM57+: Bertentangan dengan UU KPK

Dalam putusan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

27 Februari 2024

Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 Februari 2024

Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis

Baca Selengkapnya

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.

Baca Selengkapnya

Janji Revisi UU KPK jika Menang Pilpres, Mahfud Md: Pimpinan Lembaga Tak Boleh Dipanggil Presiden

8 Februari 2024

Janji Revisi UU KPK jika Menang Pilpres, Mahfud Md: Pimpinan Lembaga Tak Boleh Dipanggil Presiden

Mahfud Md berjanji akan merevisi UU KPK jika dirinya bersama Ganjar Pranowo menang di Pilpres 2024. Mahfud menyebut kinerja lembaga itu memburuk.

Baca Selengkapnya