TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan KPK akan bekerja seperti biasa jikalau Revisi Undang-Undang KPK diberlakukan pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Ia mengatakan tak banyak yang berubah dalam internal KPK saat revisi itu berlaku.
"Misalkan besok ada kasus, ini belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang dan perlu ada OTT (operasi tangkap tangan), ya harus dilakukan OTT," ujar Agus saat konferensi pers di kantornya pada Rabu malam, 1 Oktober 2019.
Hari ini telah masuk 30 hari sejak Revisi UU KPK pertama kali disahkan DPR. Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sesuai peraturan perundang-undangan, revisi tersebut otomatis akan berlaku.
Agus menjelaskan, dia telah menggelar pertemuan degan seluruh jajaran internal di KPK. Menurut Agus, mereka pada akhirnya bertanya tanya apakah Revisi UU KPK akan langsung diberlakukan atau tidak hari ini. Soalnya, kata Agus, dalam prosesnya, terdapat typo yang berujung Revisi UU tersebut dikembalikan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk memperjelas hal tersebut, hari ini, Agus mengatakan KPK akan menggelar pertemuan dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka akan membahas kejelasan dari satus RUU KPK.
Agus juga menyebut telah menyiapkan peraturan komisi (perkom) untuk mengantisipasi jikalau RUU KPK diberlakukan. Terlebih belum adanya dewan pengawas saat RUU itu berlaku. "Dewas belum terbentuk. Mungkin sampai Desember tetapi kan kalau (RUU) langsung berlaku, kan, pimpinan sudah bukan penyidik. Sudah bukan penuntut. Itu ada implikasinya ke dalam," tutur dia.
Ia menjelaskan, perkom mengatur beberapa hal, termasuk siapa yang akan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) suatu kasus. Meski begitu, Agus belum menandatangani perkom tersebut lantaran masih menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait RUU KPK.
Agus berujar pihaknya tetap berharap Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu). "Mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," ucap Agus.
ADAM PRIREZA