Anggota Tim Perumus RKUHP Jelaskan Asal-usul Adanya Pasal Makar

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Purwanto

Kamis, 10 Oktober 2019 14:31 WIB

Pakar hukum Andi Hamzah (kiri). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang anggota tim perumus Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Andi Hamzah mengatakan pasal makar adalah warisan Belanda. Adapun pencantumannya di KUHP baru menurutnya karena sarjana hukum Indonesia tak mengerti sejarah pasal tersebut.

“Pencatuman makar di RKUHP karena sarjana hukum Indonesia tidak tahu Belanda (dulu) membuat UU anti-revolusi,” kata Andi di acara Bedah RUU KUHP di Bianca Cocktail House & Dining Room, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.

Ia menceritakan asal-usul dari pasal makar adalah pembunuhan adik raja Siberia oleh penganut komunis pada tahun 1918. Peristiwa tersebut, kata dia menyebarkan ketakutan terhadap revolusi di Eropa. Belanda jadi salah satunya. Mereka saat itu memasukan pasal makar dalam Undang-undang kitab pidananya.

Belanda, kata dia, menjadi satu-satunya negara di Dunia yang mencantumkan pasal itu. Sementara Indonesia yang saat itu adalah wilayah koloni Belanda juga menerapkan hukum yang sama, bahkan hingga merdeka, karena masih menggunakan KUHP yang sama.

“(Yang memasukkan pasal makar, akan) jadi dua dengan Indonesia dalam KUHP baru nanti. (Padahal) KUHP makar dimaksudkan mencegah revolusi komunis,” ucap dia.

Andi menilai pasal ini sudah tak relevan. Pasalnya makar adalah percobaan menggulingkan atau membunuh presiden. Sedangkan bila rencana tersebut berhasil, dan presiden terbunuh, tak ada pasal yang mengaturnya.

“Usulan solusi rancangan KUHP diubah menjadi, sengaja merampas nyawa presiden atau wapres diancam dengan pidana mati. Percobaan merampas nyawa presiden atau wapres diancam dengan pidana seumur hidup,” tuturnya.

Andi Hamzah merupakan anggota tim perumus RKUHP yang dibentuk pemerintah pada 1964. Tim ini dibentuk untuk menanggapi seminar Hukum Nasional I di Semarang setahun sebelumnya, yang mengusulkan soal RKUHP asli Indonesia.

Saat ini RKUHP ditunda pembahasannya. Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 lalu atas permintaan pemerintah memutuskan untuk menunda dan melimpahkan RKUHP untuk dibahas kembali di DPR periode 2019-2024.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

9 Maret 2024

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya