Jokowi Didesak Terbitkan Perpu KPK, Moeldoko: Belum Dibahas
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Senin, 23 September 2019 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan belum ada pembahasan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). "Belum, belum. Belum dibahas," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga hanya menjawab singkat ketika ditanya soal wacana Perpu KPK. "Lihat saja nanti," katanya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo.
Beberapa pihak sebelumnya mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perpu atas hasil revisi UU KPK. Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai unsur genting dan mendesak itu sudah terpenuhi untuk Jokowi menerbitkan Perpu.
"Protes dan keributan masyarakat bisa diartikan sebagai kegentingan memaksa, sehingga secara subyektif Presiden dapat menerbitkan Perpu," kata Feri.
Desakan menerbitkan Perpu ini menguat lantaran kritik publik terhadap revisi UU KPK dirasa diabaikan oleh DPR dan pemerintah. Pada 17 September, hasil revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 itu resmi disahkan di rapat paripurna DPR.
Feri mengatakan, sejak awal dibicarakan kembali hingga disahkan, revisi UU KPK terus menuai kritik dan protes publik. Prosesnya dinilai cacat karena tak transparan, kilat, dan senyap. Adapun secara subtansi, hasil revisi UU KPK dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah itu.