Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

image-gnews
Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyampaikan orasi tentang pengadilan rakyat. Orasi tersebut ia sampaikan pada acara deklarasi “Kampus Menggugat: Tegakkan Etika & Konstitusi, Perkuat Demokrasi” yang bertempat di Balairung UGM, Selasa, 12 Februari 2024. 

Dikutip dari YouTube dan siaran televisi, pria yang kerap disapa Uceng tersebut menyampaikan bahwa pengadilan rakyat merupakan salah satu opsi yang bisa diambil oleh akademisi, khususnya akademisi UGM.

“Saya ingin mengajak begini, hari ini DPR sudah memulai angket, DPD sudah memulai pansus, apa yang akan dimulai oleh kita akademisi terkhusus UGM? Maka harus kita pikirkan langkah yang lebih konkret, saya kira salah satu tawaran dan saya minta bisakah nanti ini dilakukan di UGM adalah kita akan membuat yang namanya pengadilan rakyat," ujar Uceng.

Menurutnya, pengadilan rakyat menjadi penting ketika lembaga negara sudah tidak serius mengadili, menjatuhkan sanksi, dan melakukan penghukuman. Jika negara sudah berada pada titik itu, maka rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat. "Kita punya banyak contoh di negara lain. Ada puluhan negara yang sudah pernah melakukan pengadilan rakyat," lanjut Uceng. 

Lebih lanjut, Uceng menegaskan bahwa UGM ataupun kampus lainnya memiliki kapasitas untuk melakukan pengadilan rakyat. Saat ini tinggal kemauan untuk melakukannya. 

"Mari, mungkinkah pengadilan rakyat kita lakukan, mungkinkah UGM akan memfasilitasi pengadilan rakyat itu, saya kira ini akan harus, dan inilah yang akan membuat UGM melunasi tagihan sekian lama dari perjuangan yang harus dilakukan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan tuduhan soal kecurangan Pemilu 2024 perlu disikapi melalui instrumen hukum yang dimiliki negara, tidak dengan "cara jalanan".

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 menjawab usulan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Moeldoko mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi. "Proses-proses itu yang harus kita dukung," katanya, dikutip dari Antara. 

Selain Uceng, orasi juga dilakukan oleh beberapa tokoh sivitas akademika UGM, seperti Prof Arie Sujito, Prof Koentjoro, hingga Wakil Alumni Prof Busyro Muqoddas dan Kampus lain, Prof Endi Suandi Hamid. Sempat diisi Pembacaan Puisi dan diakhiri dengan Deklarasi berjudul "Kampus Menggugat" sebagai puncak acara.

3 Poin Kampus Menggugat UGM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut ini 3 poin utama deklarasi "Kampus Menggugat" yang berlangsung di UGM.

1. Pertama, universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah Independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah.

2. Kedua, segenap masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

3. Ketiga, para pemegang kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus:

(a) Memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.

(b) Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tanpa mentolelir pelanggaran hukum, etika dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

(c) Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligarki dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.

Selain Kampus Menggugat UGM, Universitas Indonesia juga menggelar aksi serupa bertajuk Seruan Salemba pada Kamis, 14 Maret 2024. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  |  INTAN SETIAWANTY  I  ANTARA

Pilihan Editor: Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

10 menit lalu

Pemantauan UTBK SNBT 2024 di UGM Yogyakarta Jumat 3 Mei 2024. Dok.istimewa
Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Mahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

7 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Mahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

19 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

21 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

21 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).


Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

22 jam lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, UGM telah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, strategis, berdaya saing, dan sinergis.